Lebak — Dalam upaya memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja pemerintah, Inspektorat Kabupaten Lebak bersama sejumlah perangkat daerah melaksanakan kegiatan konsultasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan perencanaan Zona Integritas di Kementerian PANRB, Jakarta.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu hingga Senin, 13 April 2026, berdasarkan surat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak tertanggal 9 April 2026. Rombongan dipimpin oleh Inspektur Kabupaten Lebak, dengan melibatkan tim dari Inspektorat, Ortala Setda Lebak, serta Bapperida Lebak.
Konsultasi ini menjadi bagian strategis dalam mendorong penguatan implementasi SAKIP sebagai instrumen utama dalam memastikan kinerja instansi pemerintah berjalan secara efektif, terukur, dan akuntabel. Selain itu, pembahasan mengenai pembangunan Zona Integritas juga menjadi fokus penting dalam kegiatan tersebut.
Pencanangan Zona Integritas dinilai sebagai langkah konkret untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi. Melalui komitmen bersama lintas perangkat daerah, diharapkan reformasi birokrasi di Kabupaten Lebak dapat berjalan lebih optimal.
Sinergi antara Inspektorat, Ortala Setda, dan Bapperida diharapkan mampu memperkuat implementasi SAKIP secara menyeluruh. Hal ini sekaligus menjadi dorongan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya dalam meningkatkan standar akuntabilitas dan integritas, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional. (*/Red)