Beranda » HMI MPO Lebak Desak Seluruh Jabatan Strategis Segera Definitif : Plt Jangan Berubah Menjadi Status Berkepanjangan

HMI MPO Lebak Desak Seluruh Jabatan Strategis Segera Definitif : Plt Jangan Berubah Menjadi Status Berkepanjangan

by Editor Utama
0 comment

LEBAK – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Lebak mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak segera menuntaskan pengisian seluruh jabatan strategis yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

HMI MPO menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan jabatan strategis terlalu lama berada dalam status sementara. Persoalannya bukan siapa yang menjadi Plt, melainkan kepastian mandat, kesinambungan kepemimpinan, akuntabilitas, serta profesionalitas birokrasi dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada April 2026, sedikitnya 11 jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Lebak diberitakan belum terisi secara definitif. Jabatan tersebut mencakup Sekda, Asisten Daerah III, Bapperida, Bapenda, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UKM, RSUD Adjidarmo, BKPSDM, Dinas PUPR, dan DPMD.
Kini kondisi tersebut harus diperbarui secara terbuka.

Sebab, Sekda Lebak telah definitif sejak 14 September 2026, sehingga daftar jabatan yang masih Plt harus segera diumumkan kembali oleh Pemkab Lebak agar publik mengetahui posisi sebenarnya.

“Jangan lagi gunakan data lama sebagai jawaban. Kalau Sekda sudah definitif, kami meminta Pemkab Lebak membuka data terbaru: jabatan mana yang masih Plt, sejak kapan dijabat Plt, apa dasar penunjukannya, dan kapan akan definitif,” tegas Ketua Umum HMI MPO Cabang Lebak, Riski, kepada Jurnalklik.com, Kamis 17 September 2026.

Ada Batas Waktu Penugasan Plt

HMI MPO menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga harus diuji berdasarkan ketentuan manajemen ASN.
Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, penugasan Plt pada prinsipnya memiliki batas waktu. Ketentuan tersebut mengatur bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugas paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan, sehingga secara umum masa penugasan tersebut menjadi maksimal 6 bulan.
Artinya, menurut HMI MPO, pemerintah tidak semestinya menjadikan Plt sebagai pola pengisian jabatan yang berjalan tanpa kepastian.

“Kalau masa penugasan Plt memiliki batas, maka pertanyaannya sederhana: bagaimana dengan jabatan strategis yang sudah berbulan-bulan bahkan lebih dari batas penugasan tersebut? Pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya dan tahapan penyelesaian definitifnya kepada publik,” ujar Riski.

HMI MPO meminta pemerintah berhati-hati dalam menjalankan ketentuan tersebut. Kritik ini bukan berarti setiap pejabat Plt otomatis melanggar aturan. Yang harus diperiksa adalah dasar keputusan penunjukan, masa penugasan, perpanjangan, serta proses pengisian jabatan definitifnya.

Dengan demikian, publik tidak boleh disuguhi kesimpulan tanpa data.

11 Jabatan yang Pernah Disorot Harus Diperiksa Kembali

HMI MPO meminta Pemkab Lebak melakukan pembaruan terhadap sedikitnya 11 jabatan yang pada April 2026 diberitakan belum definitif, yaitu:

Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak – kini sudah definitif;

Asisten Daerah III;

Kepala Bapperida;

Kepala Bapenda;

Kepala Dinas Perhubungan;

Kepala Dinas Sosial;

Kepala Dinas Koperasi dan UKM;

Direktur RSUD Adjidarmo;

Kepala BKPSDM;

Kepala Dinas PUPR;

Kepala DPMD.

terbuka segera diproses sesuai ketentuan.
Kelima, memberikan kepastian mengenai target penyelesaian pengisian definitif.
Keenam, melakukan evaluasi terhadap jabatan yang masa penugasan Plt-nya telah mencapai atau melewati batas yang diatur dalam ketentuan kepegawaian.

HMI MPO: Jangan Tunggu Publik Terus Bertanya

HMI MPO menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Riski, pemerintah daerah tidak perlu menunggu munculnya polemik baru untuk menjelaskan persoalan tersebut.

“Jangan tunggu masyarakat bertanya berkali-kali. Pemerintah harus proaktif memberikan informasi. Kalau prosesnya memang sedang berjalan, sampaikan sudah sampai tahap mana. Kalau ada kendala, jelaskan kendalanya. Kalau sudah definitif, umumkan. Sederhana,” tegasnya.

HMI MPO Cabang Lebak menyatakan akan mengawal persoalan tersebut berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi maupun kepentingan terhadap individu tertentu.

“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami sedang mempertanyakan kepastian sistem. Jabatan strategis tidak boleh dibiarkan menggantung, Plt tidak boleh menjadi solusi permanen, dan masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang menanggung akibat dari ketidakpastian birokrasi,” pungkas Riski. (*/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com