Beranda » Pekerja Revitalisasi SMAN 2 Rangkasbitung Tak Dilengkapi APD, Ketua PBR dan LBH ARB : Sanksi Pidana atau Administratif

Pekerja Revitalisasi SMAN 2 Rangkasbitung Tak Dilengkapi APD, Ketua PBR dan LBH ARB : Sanksi Pidana atau Administratif

by Editor Utama
0 comment

Lebak – Pelaksanaan kegiatan revitalisasi di SMAN 2 Rangkasbitung menjadi sorotan setelah hasil investigasi lapangan Ketua Forum Wartawan Solid (FWS) bersama Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Banten Reformasi (LSM PBR) Sutisna dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) menemukan adanya pekerja yang terlihat melakukan pekerjaan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap.

Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan kedisiplinan pekerja, tetapi menyangkut penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.

Berdasarkan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMA Tahun 2026, dengan pekerjaan rehabilitasi 9 ruang kelas. Nilai bantuan tercatat sebesar Rp973.462.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Hasil pemantauan lapangan menjadi pertanyaan serius: apakah penerapan K3 dan pengawasan keselamatan kerja telah dijalankan sebagaimana mestinya dalam proyek tersebut?

Ketua Umum LSM PBR, Sutisna, menegaskan bahwa penggunaan APD di lingkungan pekerjaan konstruksi bukan formalitas. Menurutnya, keselamatan pekerja harus menjadi bagian utama dari pelaksanaan pekerjaan, terlebih proyek tersebut menggunakan dana APBN.

“Kami melihat adanya pekerja yang melakukan aktivitas pekerjaan tanpa APD yang semestinya. Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai keselamatan pekerja baru diperhatikan setelah terjadi kecelakaan,” tegas Sutisna.

Sutisna meminta pihak pelaksana, pengawas, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan segera melakukan evaluasi terhadap penerapan K3.

Menurutnya, apabila APD telah menjadi bagian dari ketentuan keselamatan kerja dalam pelaksanaan kegiatan, maka penyediaan, penggunaan, pengawasan, hingga pencatatan penerapannya harus benar-benar dijalankan.

“Jangan hanya mengejar progres fisik, sementara keselamatan manusia diabaikan. Proyek pemerintah harus memberikan contoh bahwa pekerjaan konstruksi dilaksanakan secara aman, tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

LBH ARB: K3 Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban

Senada, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (LBH ARB) DPC Kabupaten Lebak, Andi Ambrillah, mengatakan penerapan K3 merupakan bagian penting dalam pekerjaan konstruksi.

Ia meminta pihak terkait tidak menganggap penggunaan APD sebagai persoalan kecil.

“APD merupakan salah satu instrumen perlindungan terhadap pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Karena itu, penggunaan APD harus disesuaikan dengan risiko pekerjaan dan ketentuan K3 yang berlaku,” kata Andi.

Andi juga mengingatkan bahwa tanggung jawab keselamatan kerja tidak serta-merta dibebankan kepada pekerja. Pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan juga harus memastikan sistem keselamatan kerja diterapkan.

Ada Sanksi Jika Ketentuan K3 Dilanggar

Kewajiban mengenai keselamatan kerja memiliki dasar hukum, antara lain UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta ketentuan teknis K3 konstruksi yang berlaku.

Dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) juga menjadi bagian yang harus diperhatikan.

APD harus disediakan dan digunakan sesuai potensi bahaya pekerjaan, antara lain helm keselamatan, sepatu keselamatan, rompi, sarung tangan, pelindung mata, serta perlengkapan lain sesuai risiko pekerjaan.

Andi menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja (K3) dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana, tergantung bentuk pelanggaran dan akibat yang ditimbulkan.

“Kalau sampai terjadi kecelakaan akibat kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja, persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan hukum. Karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak awal, bukan setelah ada korban,” jelasnya.

Ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga perlu menjadi perhatian. Namun, penerapan pasal pidana harus melihat secara spesifik bentuk pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta fakta dan akibat yang terjadi di lapangan.

Apabila kelalaian keselamatan kerja kemudian menimbulkan korban luka atau meninggal dunia, ketentuan pidana umum mengenai kelalaian juga dapat menjadi relevan berdasarkan fakta perkara dan hasil penyidikan.

Jangan Sampai APBN Besar, Keselamatan Diabaikan

LBH ARB dan LSM PBR menilai proyek revitalisasi sekolah dengan nilai hampir Rp1 miliar tersebut semestinya menjadi pekerjaan yang dikerjakan dengan standar keselamatan yang baik.

Selain meminta pelaksana segera memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai risiko pekerjaan, mereka juga mendorong adanya pengawasan aktif dari pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan.

“Ini bukan upaya mencari-cari kesalahan. Kami justru mendorong agar pekerjaan berjalan baik dan tidak menimbulkan korban. Anggaran negara harus dikawal, kualitas pekerjaan harus diawasi, dan keselamatan pekerja wajib menjadi prioritas,” kata Sutisna.

Sementara Andi Ambrillah meminta instansi terkait turun melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran K3.

“Kalau benar ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada teguran lisan. Harus ada evaluasi dan tindakan sesuai aturan. Keselamatan pekerja adalah kewajiban, bukan pilihan,”pungkasnya.

LBH ARB dan LSM PBR juga meminta pihak pelaksana serta pengawas kegiatan memberikan penjelasan terbuka mengenai penerapan K3, penyediaan APD, serta mekanisme pengawasan keselamatan kerja dalam proyek Revitalisasi SMAN 2 Rangkasbitung Tahun 2026.

Sementara itu, Endang yang mengaku sebagai Mandor yang mengawasi Proyek Revitalisasi tersebut mengaku tidak mengetahui siapa Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) Revitalisasi di SMAN 2 Rangasbitung tersebut.

“Saya tidak tahu PS2P nya siapa siapanya, saya hanya di suruh mengawasi pekerja sebagai Mandor. Paling saya berhubungan langsung dengan bendahara,”kata Endang.

Ketika ditanya kenapa para pekerja tidak menggunakan APD, Endang mengaku bahwa APD tersebut sudah pada rusak.

“Ada, cuman APD nya sudah pada jebol. Seperti sepatu, karena jatahnya cuman 15 APD. Iya saya tidak memungkiri bahwa semua pekerja tidak menggunakan APD,”katanya. (*/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com