Lebak – Gerakan Warga Sipil Banten Bersatu (GWSBB) menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang tengah melakukan penyelidikan terkait penyaluran dana hibah Pemerintah Kabupaten Lebak kepada dua forum mahasiswa.
GWSBB meminta proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak pandang bulu terhadap siapa pun pihak yang nantinya ditemukan memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Sikap itu disampaikan Ketua Umum GWSBB, Adam Buya Sujana Karis, menyusul keterangan Kasi Pidsus Kejari Lebak Agung Malik Rahman Hakim bahwa perkara hibah tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya sedang meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Kami mendukung Kejaksaan Negeri Lebak untuk mengusut secara tuntas setiap dugaan penyimpangan anggaran, termasuk persoalan dana hibah kepada forum mahasiswa. Biarkan proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan pihak tertentu,”tegas Adam, pada Jurnalklik.com, Selasa 29 September 2026.
Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, alokasi untuk Forum Mahasiswa Berprestasi tercatat sekitar Rp884,2 juta pada masing-masing tahun anggaran 2025 dan 2026. Sementara Forum Mahasiswa Kedokteran memperoleh sekitar Rp840 juta pada masing-masing tahun. Dengan demikian, total alokasi kedua forum selama dua tahun disebut mencapai sekitar Rp3,44 miliar.
Menurut Adam, besarnya anggaran yang bersumber dari keuangan daerah harus disertai mekanisme verifikasi, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Kalau memang seluruh prosesnya sesuai aturan, tentu tidak perlu takut untuk diperiksa. Sebaliknya, kalau ditemukan pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Prinsipnya sederhana: uang rakyat harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
GWSBB Minta Penanganan Tidak Berhenti pada Hibah
Adam mengatakan dukungan GWSBB terhadap Kejari Lebak tidak hanya berkaitan dengan persoalan hibah mahasiswa.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan penggunaan anggaran daerah yang perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum apabila memang terdapat laporan, pengaduan, atau temuan yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Salah satunya berkaitan dengan persoalan pembangunan Alun-Alun Rangkasbitung yang sebelumnya telah dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa.
Adam meminta setiap laporan yang masuk kepada aparat penegak hukum ditangani secara profesional dan diberikan kejelasan mengenai perkembangan prosesnya sesuai kewenangan hukum.
“Kami meminta semua laporan yang masuk jangan dibiarkan menjadi tanda tanya. Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ditemukan indikasi tindak pidana, lanjutkan sesuai hukum. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai proses penanganannya,” kata Adam.
Kejari Lebak sendiri tercatat pernah menghadiri peresmian revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung pada Januari 2026 bersama unsur Forkopimda.
Soroti Temuan BPK di Dinas PUPR
GWSBB juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lebak.
BPK Perwakilan Provinsi Banten mencatat adanya rekomendasi terkait kelebihan pembayaran belanja modal jalan, irigasi dan jaringan serta belanja hibah jalan desa dengan nilai total sekitar Rp8,399 miliar dalam pemeriksaan LKPD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2024. Rinciannya antara lain sekitar Rp6,43 miliar pada proyek jalan, irigasi dan jaringan serta sekitar Rp1,97 miliar pada 11 paket jalan desa.
Pada Juni 2026, Kejari Lebak juga diberitakan telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan kelebihan pembayaran sejumlah proyek infrastruktur DPUPR yang bersumber dari temuan BPK.
Adam meminta perkembangan penanganan persoalan tersebut dapat disampaikan secara proporsional kepada publik sesuai tahapan hukum.
“Kami ingin tahu sejauh mana prosesnya. Bukan untuk mengintervensi penyidik, tetapi masyarakat perlu mendapatkan kepastian bahwa setiap temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Pemeriksaan Kegiatan BLUD Puskesmas Juga Diminta Dituntaskan
Selain itu, GWSBB meminta Kejari Lebak menuntaskan penyelidikan terkait kegiatan pelatihan teknis penyusunan dan penilaian kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang melibatkan Dinas Kesehatan dan sejumlah Puskesmas.
Perkara tersebut sebelumnya diberitakan berkaitan dengan kegiatan pada Juli 2025. Kejari Lebak disebut telah meminta keterangan dari 10 pejabat Dinas Kesehatan dan pegawai Puskesmas terkait kegiatan tersebut.
Adam menilai pemeriksaan terhadap sejumlah pihak harus diikuti dengan kesimpulan hukum yang jelas apabila seluruh proses penyelidikan telah selesai.
“Kami mendukung Kejari Lebak bekerja sampai tuntas. Jangan berhenti hanya pada pemanggilan atau pemeriksaan saksi. Kalau memang tidak ada pelanggaran pidana, masyarakat juga harus mendapatkan penjelasan. Tetapi apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
GWSBB: Jangan Ada Tekanan dari Pihak Mana Pun
Adam menegaskan, GWSBB tidak meminta Kejari Lebak untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka ataupun mengarahkan hasil penyelidikan.
Menurutnya, posisi GWSBB adalah mendorong agar seluruh proses penegakan hukum berjalan independen berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami hanya meminta hukum bekerja. Profesional, transparan dan tidak berada di bawah tekanan pihak mana pun atau siapa pun,” katanya.
Adam menyebut Kejaksaan memiliki posisi penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Karena itu, GWSBB berharap seluruh persoalan yang telah dilaporkan maupun ditemukan melalui pemeriksaan lembaga berwenang dapat ditangani sesuai kewenangan dan prosedur hukum.
“Kejari Lebak adalah salah satu ujung tombak penegakan hukum di daerah. Kami berharap seluruh dugaan persoalan yang berkaitan dengan keuangan negara dapat diusut secara profesional sampai ada kejelasan hukum. Jangan pandang bulu, jangan tebang pilih, dan jangan berhenti karena tekanan siapa pun.”
Adam menambahkan, GWSBB akan terlebih dahulu melakukan kajian terhadap berbagai persoalan tersebut dengan mengumpulkan informasi dan dokumen yang relevan.
“Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum kami turun ke jalan melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Lebak untuk mendukung pengusutan tuntas sejumlah laporan di Lebak. Kami ingin memastikan langkah yang kami lakukan berbasis data, bukan sekadar opini,”tegas Adam.
Menurutnya, aksi masyarakat sipil seharusnya menjadi bagian dari kontrol publik yang dilakukan secara damai, tertib dan konstitusional.
“Intinya kami mendukung penegakan hukum. Kami tidak ingin hukum digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Kami ingin hukum hadir untuk kepentingan masyarakat dan memastikan uang rakyat dikelola dengan benar, transparan dan bertanggung jawab, ”pungkasnya.
(*/Red)