Lebak – Adanya Pemberitaan sangahaan dari oknum penambang batu bara dibeberapa media online yang namanya dirahasiakan disoroti Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak Fam Fuk Tjhong, Minggu, (28/1/2024).
Menurutnya, itu adalah alibi yang selama ini digunakan oleh oknum penambang batu bara legal (Tanpa ijin) di Selatan, khususnya di Kecamatan Panggarangan. dimana diduga kuat untuk meraup keuntungan diri sendiri dengan mengatasnamakan masyarakat yang seolah-olah membutuhkan ekonomi atau ekonominya kurang mampu. Padahal, melakukan pertambangan tanpa ijin jelas melanggar aturan dan harus dipindana sesuai aturan Minerba.
“Pertama saya mau tanya secara akal sehat, apakah usaha batu bara modalnya kecil ? yang kedua, kalau melanggar aturan tentang Minerba apakah itu dibenarkan, itu jelas Pidana bos. Jangan pembenaran malah seolah-olah tindakan melawan hukum itu benar. Itu oknum harus segera ditangkap, APH juga jangan diam saja mulai dari Polsek hingga Polres Lebak, kami minta tindak tegas dan tangkap semua pelaku,”ujar Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong.
Kata Uun sapaan akrabnya mengatakan disini mulai bahaya ketika kejahatan ijin pertambangan melakukan pembenaran kemudian malah didiamkan. Uun khawtir ini akan merusak tananan Undang- Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang telah dibuat Pemerintah untuk memberantas mafia Pertambangan.
“Pemerintah telah membuat aturan Minerba tentu untuk penegakan aturan yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan. Kok malah seolah-olah mereka itu benar menambang tanpa ijin, seharusnya mereka sadar dan segera membuat ijin. Ditambah, apalagi misalnya menambang ditanah Perhutani kan itu gak boleh itu kacau dan itu bisa disebut mencuri namanya jika menambang di lahan perhutani, lahan perhutani kan lahan negara,”tegas Uun.
Lanjut Uun, jika memang alibi oknum penambang batu bara ilegal tersebut untuk mencari nafkah, kenapa tidak diajukan kepada Kepala Desa Setempat, Pemerintah Daerah dan DPRD Lebak agar bisa diberikan solusi bagaimana tentang pekerjaan yang sesuai, bukan melakukan penambangan tanpa izin.
“Sampaikan saja semua aspiranya pada tempatnya. Jangan usaha tambang ilegal malah dibuat alasan dan mengatasnamakan semua masyarakat. Kami mau tanya, ini masyarakat yang mana? terus apakah dibenarkan menambang tanpa ijin. Menambang itu harus pakai modal gde? kita hitung nanti untung dan pengeluaranya berapa, pada intinya, melakukan aktivitas pertambangan batu bara ilegal itu melabrak aturan dan tidak dibenarkan,” tandasnya. (*Red)