Foto : Ilustrasi Net/(Sumber Dialeksis.com)
Lebak – Kepala Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kabupaten Lebak diduga kuat telah menyalahgunakan uang sewa lahan dalam jabatan.
Diketahui lahan milik Kelurahan Rangkasbitung telah disewa penjual makanan sejak tahun 2022. Namun uang tersebut diduga kuat tidak disetorkan ke Kas Daerah, melainkan digunakan untuk kepentingan dengan alibi untuk digunakan kegiatan.
Setelah awak media melakukan investigasi, uang sewa hanya dibayarkan pada tahun 2023 dan diperpanjang hingga tahun 2024-2025. Namun untuk tahun 2022 tidak disetorkan.
Kepala Kelurahan Rangkasbitung Barat Siswidi Yatnila mengatakan bahwa uang sewa lahan untuk tahun 2023-2024 hingga 2025 telah diserahkan kepada Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu.
Siswidi Yatnila juga mengakui bahwa adanya pembayaran uang sewa Kios oleh penjual makanan yang sudah melakukan kegiatan dari tahun 2022.
Kata Siswidi uang sewa tersebut sebenarnya sudah dibayarkan ke Kelurahan Rangkasbitung Barat dengan nilai puluhan juta untuk sewa lahan pada tahun 2022 untuk sewa satu tahun, namun uang tersebut digunakan untuk operasional kegiatan Kelurahan.
“Iya pak, sudah dipakai kegiatan kantor. Seperti digunakan untuk rapat dan yang lainnya” Ujar Siswidi Yatnila diruangkerjanya, Jumat (26/1/2024).
Siswidi juga memperlihatkan catatan pengeluaran uang sewa lahan yang digunakan untuk kegiatan. Namun, ia tidak dapat memperlihatkan dokumentasi kegiatan tersebut.
“Itu sudah lama, ibu tidak pernah mengarsipkan dokumentasi cuma pengeluaran- pengeluaran saja”kata Siswidi.
Bahkan yang lebih disayangkan lagi terkait uang sewa lahan yang dibangunkan kios pada tahun 2022-2023 tidak di ketahui oleh pihak-pihak terkait seperti Kecamatan dan BKAD Lebak.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Lebak Fam Fuk Tjhong mengaku miris atas dugaan penyelewengan atau dugaan penyelahgunaan uang sewa lahan oleh oknum Kelurahan Rangkasbitung.
Kata dia, ini adalah keprihatinan bagi masyarakat kabupaten Lebak memiliki pejabat yang tidak taat aturan dan bahkan mencedrai aturan pemerintah.
Seharusnya itu tidak boleh dilakukan. Karena semua harus sesuai aturan yang berlaku dan tidak boleh berinisiatif sendiri demi mengungtungkan diri sendiri dalam jabatan maupun kelompok karena hal tersebut adalah tindakan melawan hukum.
“Kami sudah mengantongi bukti-bukti secara fakta dan data. Baik hasil konfirmasi dan bahkan sudah diakui. Akan kami laporkan ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat,”tegas Fam Fuk Tjhong.
Kata Uun sapaan akrabnya menjelaskan bahwa melakukan tindak pidana korupsi dapat dijerat Pasal 603 KUHP. Dimana Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, bunyi pelanggar yang melakukan penggelapan uang dapat dijerat Pasal 8 Undang-Undang 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang 20 tahun 2021 tentang penggelapan oleh pegawai negeri atau melakukan korupsi dengan penggelapan dalam jabatan, dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
“Sudah jelas dalam undang-undang tersebut. Untuk itu, saya dan kawan-kawan saat ini sedang mempersiapkan pelaporan dengan membawa bukti yang secara fakta dan data,”tandasnya.
Sementara itu, sebelumnya awak media juga telah konfirmasi kepada pihak BKAD Lebak dan bertemu dengan pak Fathur.
Namun herannya ketika dipertanyakan apakah pembayaran uang sewa ruko di Kelurahan Rangkasbitung Barat tersebut di tahun 2022 tepatnya di bulan Juni dari awal mulai beroperasi kegiatan penjualan hingga tahun 2023 sudah dibayar, Fathur mengaku kurang mengetahui awal pembayaran sewa lahan tersebut.
“Kalo itu kurang tau pak, karena pada saat kita proses ada permohonan dari pihak Kelurahan itu sendiri. Kita kurang tau awalnya seperti apa, intinya kita ada proses penilaian dan sesuai nilainya sekian yang bersangkutan bersedia langsung dibayarkan ke kas daerah sesuai saat kita berprofes,”katanya.
Fathur pun mempertanyakan memangnya awak media memiliki buktinya bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan di tahun 2022. Kami pun memberikan salah satu bukti temuan berupa bukti grand opening yang sudah dilakukan di tanggal 25 Juni tahun 2022. Namun, ia mengatakan bahwa awal ruko tersebut informasinya digunakan untuk bengkel.
”Karena info nya dulu bengkel atau apa yah. Ini juga informasi yah, katanya, kan dulu ini masih Pemberdayaan dan pembinaan masyarakat atau bisa di bilang UMKM. Nah, hingga di berdirikannya seperti kios kita sudah mengingatkan harusnya ini kan aset harus nya ada lah. Ini dalam rangka memperdayakan masyarakat, berarti kan kita tidak perlu mengadakan sewa karena kan terkait pemberdayaan masyarakat, waktu itu. Tapi makin kesini ternyata ada keterkaitan bisnisnya ya kita perhatikan juga. Nah, setelah ada bermohon ke kita, kita langsung melihat dan kondisi apa adanya dan kita langsung proses. Karena ketika pihak kelurahan kesini sebagai kuasa pengguna dulunya katanya bengkel,”kata Fathur. (*Imam/Red)