LEBAK – Komitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lebak terus ditunjukkan Polres Lebak Polda Banten. Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran obat-obatan keras ilegal dengan total 44 orang tersangka diamankan.
Pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dalam konferensi pers, Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk keseriusan jajarannya dalam mendukung program Kapolri untuk memberantas peredaran narkoba.
“Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap 30 perkara dengan total 44 orang tersangka. Pengungkapan ini mencakup tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran sediaan farmasi dan obat-obatan keras tanpa izin atau kewenangan,” ujar AKBP Arninsi.
Ia menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari bandar, kurir, pengedar hingga pengguna atau penyalahguna narkotika.
Tak hanya menyasar jaringan peredaran narkotika, kepolisian juga melakukan penindakan terhadap peredaran psikotropika dan obat-obatan keras yang dijual secara ilegal.
Dalam pengungkapan kasus psikotropika, Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap satu perkara dengan barang bukti sebanyak 84 butir obat jenis Alprazolam. Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sesuai hasil penyidikan.
Sementara dalam pemberantasan peredaran obat-obatan keras ilegal, polisi mengungkap sekitar tujuh perkara dengan mengamankan delapan orang tersangka.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 3.935 butir obat jenis Hexymer dan 3.245 butir Tramadol.
Para pelaku diduga menjalankan aktivitas ilegal dengan menjual, memiliki, menyimpan, hingga mengedarkan sediaan farmasi atau obat-obatan keras tanpa keahlian maupun kewenangan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diproses menggunakan ketentuan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai penerapan pasal dan hasil penyidikan.
Kapolres menegaskan, peredaran obat-obatan keras secara ilegal tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Selain berpotensi membahayakan kesehatan, penyalahgunaan obat-obatan tersebut juga dapat mengancam masa depan generasi muda.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan keras secara ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Kapolres Lebak mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers untuk mengambil bagian dalam upaya memerangi peredaran narkoba.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Polisi 110,” tutup AKBP Arninsi.
Dengan pengungkapan 30 perkara dan diamankannya 44 tersangka, Polres Lebak menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan.
Dukungan dan keberanian masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi bagian penting dalam menjaga Kabupaten Lebak agar tidak menjadi ruang berkembangnya peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal.
Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan puluhan perkara tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel Satresnarkoba serta dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap, termasuk mendalami jaringan dan asal-usul barang bukti yang berhasil diamankan. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal di lingkungannya,”tegas AKP Epi Cepiyana.
(*/Aji/Red)