Beranda » Uang Nasabah Puluhan Juta Hilang dari Rekening, BRI Cabang Rangkasbitung Disomasi

Uang Nasabah Puluhan Juta Hilang dari Rekening, BRI Cabang Rangkasbitung Disomasi

by Editor Utama
0 comment

LEBAK – Dugaan hilangnya uang nasabah senilai Rp70.026.000 dari rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rangkasbitung berbuntut serius. Kantor Advokat Acep Saepudin & Partners (ASP) Law Firm resmi melayangkan somasi kepada pihak bank untuk meminta pertanggungjawaban sekaligus mendesak pengembalian dana milik nasabah.

Pada Rabu (4/11/2026), sejumlah advokat dari ASP Law Firm mendatangi Kantor BRI Cabang Rangkasbitung sebagai kuasa hukum nasabah bernama Eroy Royadi, S.H.

Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan kehilangan dana dalam rekening pribadi klien mereka sebesar Rp70.026.000.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, transaksi yang menyebabkan berkurangnya saldo rekening tersebut terjadi dalam rentang waktu 28 hingga 29 Oktober 2026. Setelah dilakukan pengecekan, dana diketahui berpindah melalui sejumlah transaksi transfer dan pembayaran menggunakan QRIS pada rentang waktu sekitar pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB.

Darajat Gunawan, S.H., M.IP., selaku kuasa hukum Eroy Royadi, menyampaikan bahwa kliennya tidak merasa melakukan transaksi tersebut. Bahkan, berdasarkan keterangan yang diterima tim kuasa hukum, pada waktu transaksi berlangsung, kliennya sedang tertidur.

“Klien kami kehilangan uang di rekening pribadinya sebesar Rp70.026.000. Setelah kami melakukan pengecekan, ternyata dana tersebut ditransfer dan digunakan untuk pembayaran melalui QRIS pada tengah malam, tanggal 28 sampai 29 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB. Padahal, pada waktu tersebut klien kami sedang tidur lelap dan tidak melakukan transaksi,”ungkap Darajat.

Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius pihak perbankan, khususnya terkait sistem keamanan transaksi dan perlindungan dana nasabah.

Menurutnya, bank memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan layanan perbankan serta memberikan perlindungan kepada nasabah apabila terjadi transaksi yang tidak diakui oleh pemilik rekening.

“Fenomena ini membuat kami mempertanyakan sistem pengamanan transaksi perbankan. Kami menilai pihak bank harus memberikan penjelasan secara transparan dan bertanggung jawab atas kejadian yang dialami klien kami,” tegasnya.

Senada dengan Darajat, Advokat Wiyono, S.H., dan Saevtiansyah, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi mengirimkan somasi atau teguran hukum kepada BRI Cabang Rangkasbitung.

Somasi tersebut berisi tuntutan agar pihak bank segera memberikan klarifikasi, melakukan penelusuran menyeluruh terhadap transaksi yang dipersoalkan, serta mengembalikan dana nasabah sebesar Rp70.026.000.

“Hari ini kami selaku kuasa hukum nasabah atas nama Eroy Royadi, S.H., telah mengirimkan somasi kepada Bank BRI Cabang Rangkasbitung. Kami meminta agar pihak bank segera menunjukkan tanggung jawabnya dan mengembalikan uang milik klien kami,” ujar Wiyono.

Ia menegaskan, apabila somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan dan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, pihaknya siap menempuh langkah hukum lebih lanjut.

“Jika Bank BRI tidak menunjukkan itikad baik dan tidak mau bertanggung jawab, kami akan melanjutkan persoalan ini melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata,”tegasnya.

Perlindungan Dana Nasabah Menjadi Sorotan

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya tanggung jawab lembaga perbankan dalam menjaga keamanan dana masyarakat. Kepercayaan nasabah merupakan fondasi utama industri perbankan, sehingga setiap dugaan transaksi tanpa persetujuan pemilik rekening harus ditangani secara serius, transparan, dan profesional.

Nasabah tentu tidak cukup hanya mendapatkan penjelasan administratif ketika menghadapi dugaan kehilangan dana. Penelusuran jejak transaksi, pemeriksaan sistem keamanan, identifikasi penerima dana, serta kejelasan mekanisme penyelesaian menjadi hal penting yang harus dilakukan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak BRI Cabang Rangkasbitung terkait dugaan transaksi tersebut.

Media Jurnalklik. com, terus membuka ruang hak jawab sesuai kode etik kepada pihak-pihak terkait khususnya kepada pihak Bank BRI untuk memberikan penjelasan secara resmi terkait somasi akibat dugaan hilanghya uang salah satu Nasabah.

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com