LEBAK — Terhentinya aliran air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) selama dua hari di wilayah Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, kembali memantik keluhan masyarakat. Warga mendesak direktur baru segera turun tangan dan memberikan solusi konkret atas persoalan distribusi air bersih yang dinilai terus berulang.
Bagi masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah yang mengandalkan layanan PDAM untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terhentinya pasokan air bukan sekadar gangguan teknis. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas rumah tangga, mulai dari mandi, mencuci pakaian, mencuci peralatan makan, hingga memenuhi kebutuhan sanitasi keluarga.
Ironisnya, menurut warga, persoalan tersendatnya distribusi air bukan kali pertama terjadi. Gangguan serupa disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pemeliharaan infrastruktur, kesiapan menghadapi gangguan teknis, serta keseriusan pengelola dalam menjamin kontinuitas pelayanan kepada pelanggan.
Acep, salah seorang warga Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, mengaku kecewa karena gangguan distribusi air kembali terjadi. Ia berharap pergantian kepemimpinan di tubuh PDAM dapat membawa perubahan nyata, bukan sekadar pergantian pejabat tanpa perbaikan kualitas pelayanan.
“Ya, Pak, sering sekali mati. Kami mengira dengan adanya direktur baru, pendistribusian air PDAM tidak akan terus-menerus macet. Kalaupun ada kendala teknis, seharusnya penanganannya cepat, bukan sampai berhari-hari. Semua orang tahu bahwa air merupakan kebutuhan pokok. Direktur PDAM harus segera merespons dan memberikan solusi,” tegas Acep, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, gangguan distribusi air bisa saja disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi sumber air saat musim kemarau, kerusakan pompa, hingga persoalan jaringan distribusi. Namun, ia menilai penyebab teknis semestinya diikuti dengan langkah penanganan yang jelas, cepat, dan transparan kepada pelanggan.
Acep juga mempertanyakan sejauh mana evaluasi dan pembenahan sistem pelayanan telah dilakukan. Ia berharap pemerintah daerah sebagai pemilik perusahaan daerah turut memastikan bahwa pengelolaan PDAM berjalan efektif, termasuk dalam hal dukungan anggaran, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengawasan terhadap kualitas pelayanan.
“Ini persoalan lama. Air mati lagi, bahkan sampai berhari-hari. Bukan hanya sekarang, tetapi menurut pengalaman kami sudah bertahun-tahun. Pertanyaannya, mengapa seolah-olah belum ada antisipasi yang benar-benar mampu menyelesaikan persoalan ini?” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat tidak seharusnya terus-menerus menjadi pihak yang menanggung dampak dari persoalan pelayanan yang berulang. Sebagai pelanggan, warga berhak memperoleh pelayanan yang layak, informasi yang jelas ketika terjadi gangguan, serta kepastian mengenai langkah perbaikan dan waktu pemulihan distribusi air.
Direktur Baru Ditantang Membuktikan Perubahan
Acep secara khusus meminta direktur baru PDAM Lebak menjadikan keluhan masyarakat sebagai bahan evaluasi serius. Menurutnya, kepemimpinan baru harus mampu menunjukkan perubahan melalui tindakan nyata, terutama dalam menangani persoalan mendasar yang langsung dirasakan masyarakat.
“Harapan kami sederhana. Pak Direktur sebagai penanggung jawab tertinggi harus segera memberikan solusi agar air kembali mengalir dan kejadian seperti ini tidak terus berulang. Kalau ada kerusakan, segera diperbaiki. Kalau ada persoalan sistem, evaluasi. Jangan sampai masyarakat terus dibiarkan kesulitan mendapatkan air untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, terlebih ketika menyangkut pelayanan publik dan kebutuhan dasar masyarakat.
“Jabatan itu amanah, dan amanah itu berat. Kita semua sama-sama rakyat yang memiliki hak yang sama di mata negara. Kami berharap Pak Direktur bergerak cepat, turun melihat kondisi di lapangan, dan memberikan solusi terbaik. Jangan hanya menunggu keluhan terus bertambah,” tegasnya.
Air Bersih Bukan Sekadar Persoalan Bisnis
Persoalan distribusi air bersih tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai urusan teknis perusahaan. Ketersediaan air berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, sanitasi, kualitas hidup, dan pemenuhan kebutuhan dasar warga.
Dalam konteks tersebut, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3), menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menjadi salah satu landasan hukum dalam pengelolaan sumber daya air di Indonesia.
Karena itu, warga berharap pemerintah daerah dan manajemen PDAM tidak berhenti pada penjelasan mengenai kemungkinan penyebab gangguan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah langkah penanganan yang terukur, informasi yang terbuka, serta sistem pelayanan yang mampu mencegah gangguan serupa terus berulang.
Evaluasi terhadap kondisi pompa, jaringan perpipaan, kapasitas distribusi, hingga kesiapan penanganan keadaan darurat dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh apabila terbukti menjadi bagian dari persoalan pelayanan.
Pergantian direktur seharusnya menjadi momentum pembenahan, bukan sekadar perubahan kepemimpinan.
Masyarakat kini menunggu bukti bahwa pengelola PDAM mampu menghadirkan pelayanan yang lebih responsif, profesional, dan berpihak pada kebutuhan pelanggan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PDAM dan instansi terkait mengenai penyebab terhentinya aliran air selama dua hari, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta upaya konkret untuk menjamin kelancaran distribusi air bersih kepada masyarakat. Dan Awak media Jurnalklik.com, terus membuka ruang hak jawab sesuai kode etik jurnalistik. (*/Ar/Red)