LEBAK — Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Multatuli Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan. Keluhan pelanggan terkait terhentinya aliran air selama dua hari, disertai laporan kualitas air yang keruh hingga diduga menimbulkan gatal pada kulit, memantik kritik dan desakan agar manajemen segera mengambil langkah konkret.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Banten Bersatu (LSM GPBB), Ifan Febriyanto, mengaku menerima sejumlah aspirasi masyarakat yang mengeluhkan terganggunya pelayanan air bersih. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai keluhan biasa karena air merupakan kebutuhan mendasar yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Ifan menilai, ketika pelanggan mengalami gangguan distribusi air, pihak PDAM seharusnya segera merespons, menjelaskan penyebab gangguan secara terbuka, serta memastikan perbaikan dilakukan secepat mungkin.
“Jangan hanya diam ketika masyarakat mengeluh. Pelanggan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang layak. Kalau air sampai tidak mengalir selama dua hari, masyarakat tentu dirugikan. Apalagi, ada pula keluhan air yang mengalir dalam kondisi keruh dan diduga menimbulkan gatal pada kulit,” tegas Ifan.
Ia meminta manajemen Perumda Tirta Multatuli tidak hanya berorientasi pada penerimaan pendapatan, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab nyata dalam memenuhi kebutuhan pelanggan.
Menurutnya, kontribusi perusahaan daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan kewajiban utama dalam memberikan pelayanan air bersih yang layak, aman, dan berkesinambungan.
“Jangan hanya bicara keuntungan dan kontribusi terhadap PAD. Masyarakat yang membayar tagihan juga berhak mendapatkan pelayanan terbaik. Ketika distribusi air terhenti, harus ada penjelasan yang jelas, langkah perbaikan yang terukur, dan kepastian kapan air kembali mengalir,” ujarnya.
Dirut PDAM Diminta Turun ke Lapangan, Bukan Sekadar Evaluasi di Ruangan
Ifan secara khusus mendesak Direktur Utama Perumda Tirta Multatuli Lebak agar segera mengevaluasi persoalan teknis maupun manajerial yang menyebabkan gangguan pelayanan.
Ia menilai, pimpinan perusahaan daerah perlu memastikan kondisi di lapangan melalui pemeriksaan langsung, bukan hanya mengandalkan laporan internal.
“Kami meminta Direktur Utama segera mengevaluasi persoalan ini. Jangan hanya duduk nyaman di ruangan ber-AC, sementara masyarakat kesulitan mendapatkan air untuk kebutuhan sehari-hari. Turun ke lapangan, periksa sumber masalahnya, dan pastikan ada penyelesaian yang nyata,” tandasnya.
Selain persoalan distribusi, ia meminta PDAM memberikan penjelasan mengenai penyebab air menjadi keruh dan menindaklanjuti keluhan pelanggan yang mengaku mengalami gatal pada kulit setelah menggunakan air tersebut.
Pengujian kualitas air oleh pihak yang kompeten dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kelayakan air yang didistribusikan. Keluhan kesehatan tersebut juga perlu ditindaklanjuti secara objektif agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
Desak Audit Independen atas Anggaran Bantuan Pemkab Lebak Setiap Tahun
Tidak berhenti pada persoalan pelayanan, LSM GPBB juga mendesak agar penggunaan anggaran bantuan dari Pemerintah Kabupaten Lebak kepada Perumda Tirta Multatuli diperiksa secara menyeluruh, termasuk bantuan yang diterima setiap tahun sesuai dokumen anggaran dan realisasi yang tersedia.
Menurut Ifan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan setiap anggaran yang bersumber dari keuangan daerah benar-benar digunakan sesuai peruntukan, memiliki pertanggungjawaban yang jelas, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah dan kinerja perusahaan milik pemerintah.
“Kami mendesak agar penggunaan anggaran bantuan dari Pemkab Lebak kepada PDAM diperiksa secara menyeluruh, dari tahun ke tahun. Harus jelas berapa anggaran yang diberikan, untuk apa digunakan, bagaimana realisasinya, dan sejauh mana dampaknya terhadap perbaikan infrastruktur serta pelayanan kepada pelanggan,” kata Ifan.
GPBB juga meminta agar proses audit melibatkan auditor independen yang kompeten dan tidak memiliki konflik kepentingan. Untuk memastikan transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya perlu disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan hukum.
Ifan turut mendorong keterlibatan unsur lembaga masyarakat, pers, dan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan publik, dengan tetap menghormati kewenangan auditor serta menjaga independensi proses pemeriksaan.
“Kalau memang pengelolaan anggarannya sudah sesuai aturan, buka hasilnya agar masyarakat mendapatkan kepastian. Namun, jika ditemukan penyimpangan, harus ada tindak lanjut sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai uang daerah terus digelontorkan, tetapi persoalan pelayanan mendasar masih berulang tanpa penjelasan yang memadai,” tegasnya.
Ia meminta pemeriksaan mencakup dokumen penganggaran, dasar pemberian bantuan, realisasi penggunaan dana, pengadaan barang dan jasa yang berkaitan, kondisi infrastruktur, serta hasil pekerjaan yang dibiayai anggaran tersebut.
Dengan demikian, audit tidak sekadar menjadi pemeriksaan administratif, tetapi juga dapat menilai apakah penggunaan anggaran telah memberikan hasil yang sebanding dengan kebutuhan peningkatan pelayanan air bersih.
Beri Tenggat Penyelesaian, GPBB Siapkan Aksi Unjuk Rasa
Sebagai bentuk tekanan agar keluhan masyarakat segera ditindaklanjuti, Ifan menyatakan GPBB tengah menyiapkan langkah penyampaian aspirasi secara terbuka apabila pihak PDAM tidak segera memberikan respons dan penyelesaian yang jelas.
Ia menegaskan, masyarakat tidak seharusnya terus-menerus menghadapi persoalan distribusi air tanpa mendapatkan informasi yang memadai mengenai penyebab gangguan maupun langkah penanganannya.
“Dalam waktu dekat, jika pihak PDAM belum juga menyelesaikan persoalan yang dialami pelanggan dan tidak memberikan penjelasan yang terbuka, kami akan mengonsolidasikan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Perumda Tirta Multatuli Lebak,” ujarnya.
Menurut Ifan, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus upaya mendorong pemerintah daerah dan manajemen perusahaan agar lebih serius menangani kebutuhan dasar masyarakat.
GPBB, lanjutnya, akan membawa sejumlah tuntutan, mulai dari pemulihan distribusi air, evaluasi kinerja manajemen, penjelasan terbuka mengenai penyebab gangguan, pengujian kualitas air, hingga pemeriksaan independen atas penggunaan anggaran bantuan pemerintah daerah.
Hingga berita ini disusun, keluhan yang disampaikan GPBB tersebut masih memerlukan tindak lanjut dan verifikasi lebih lanjut, termasuk penjelasan resmi dari manajemen Perumda Tirta Multatuli mengenai penyebab gangguan distribusi, kualitas air, serta langkah penanganan yang telah dilakukan.
Hak jawab dan klarifikasi dari Direktur Utama Perumda Tirta Multatuli Kabupaten Lebak maupun Pemerintah Kabupaten Lebak tetap terbuka untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan pelayanan dan pengelolaan anggaran yang menjadi perhatian masyarakat. (“Ar/ Red)