Beranda » Pengendara Tewas di Lokasi Proyek Jalan Kaduagung-Cileles, Aktivis Desak Diusut Hingga Tuntas

Pengendara Tewas di Lokasi Proyek Jalan Kaduagung-Cileles, Aktivis Desak Diusut Hingga Tuntas

by Editor Utama
0 comment

Lebak – Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di ruas Jalan Kaduagung-Cileles, Kabupaten Lebak, Banten, memicu sorotan dari kalangan aktivis. Insiden yang terjadi di area proyek peningkatan jalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait aspek keselamatan pengguna jalan selama pekerjaan konstruksi berlangsung.

Aktivis Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk mengusut penyebab kecelakaan secara menyeluruh. Mereka menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan proyek, termasuk ketersediaan rambu-rambu peringatan dan penerangan di lokasi pekerjaan.

Pengurus Koordinator KUMALA, Idam M. Hakim, mengatakan kondisi ruas jalan yang sedang dikerjakan pada malam hari diduga minim penerangan dan kurang dilengkapi tanda peringatan yang memadai bagi pengguna jalan.

“Setiap pekerjaan konstruksi yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas seharusnya dilengkapi rambu-rambu yang jelas, lampu peringatan, serta pengamanan yang memadai. Hal ini penting agar pengguna jalan mengetahui adanya aktivitas pekerjaan dan dapat mengantisipasi potensi bahaya,” ujar Idam kepada awak media, Sabtu (30/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial MN diketahui mengendarai sepeda motor dari arah Cileles menuju Kaduagung. Saat melintas di lokasi proyek, korban diduga terperosok ke area perbaikan jalan sehingga mengalami kecelakaan yang berujung meninggal dunia.

Menurut Idam, peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan pelaksanaan proyek jalan.

“Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang bertujuan meningkatkan kualitas jalan justru menimbulkan korban jiwa akibat kurang optimalnya aspek keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan,” katanya.

Secara regulasi, penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan pengguna jalan selama proses pembangunan maupun pemeliharaan berlangsung. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan setiap jalan umum dilengkapi perlengkapan keselamatan, termasuk rambu lalu lintas, alat penerangan jalan, dan perangkat pengaman lainnya.

Selain itu, apabila terdapat kondisi jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, penyelenggara maupun pelaksana pekerjaan berkewajiban memasang tanda peringatan yang memadai guna mencegah terjadinya kecelakaan.

KUMALA meminta aparat berwenang melakukan audit keselamatan serta investigasi menyeluruh terhadap proyek yang sedang berjalan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

“Kami mendesak adanya audit keselamatan jalan serta evaluasi terhadap seluruh proyek infrastruktur yang masih berjalan. Jika ditemukan adanya kelalaian dalam penyediaan penerangan, rambu-rambu, maupun pengamanan proyek, maka harus diusut secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Idam.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi terkait maupun pihak pelaksana proyek guna mendapatkan penjelasan dan klarifikasi atas peristiwa tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (/*Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com