Foto : Diduga Ruangan tempat Pendah Emas ilegal di Warung Banten, Kecamatan Cibeber
Lebak – Oknum Bos penadah emas Ilegal berinisial ip di Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten diduga bebas beroperasi menjalankan usahanya tanpa memiliki ijin (ilegal).
Oknum bos penadah emas tersebut diduga hasil penambangan emas ilegal di wilayah setempat.
Sumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa oknum bos tersebut adalah penampung emas.
“Iya betul pak itu tempat penampung emas,”kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (20/3/2024).
Sementara itu, oknum Bos penadah emas diduga hasil tambang ilegal berinisial ip tersebut ketika akan dikonfirmasi menurut informasi tidak berada di tempat.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terakit.
Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara Pasal 161
siapapun oknum yang melakukan penambangan tanpa izin Ancaman hukumannya penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. (*Red)