Beranda » Kapolres Lebak Diminta Segera Amankan Oknum Bos Pemilik Pengolahan Emas Diduga Ilegal di Warung Banten

Kapolres Lebak Diminta Segera Amankan Oknum Bos Pemilik Pengolahan Emas Diduga Ilegal di Warung Banten

by Editor Utama

Foto : Lokasi Pengolahan Diduga emas di Warung Banten, Kecamatan Cibeber

Lebak – Oknum pengolahan emas diduga tanpa izin tepatnya di Warung Banten, Kabupaten Lebak, Banten masih bebas berkeliaran. Hal itu disoroti serius oleh Ketua Umum Relawan Pembela Masyarakat (RPM). Kamis (21/3/2024).

Imam Ketua Umum RPM meminta agar Polres Lebak yang di pimpin oleh AKBP Suyono untuk segera melakukan tindakan pemeriksaan terhadap oknum bos pemilik lokasi pengolahan emas diduga tanpa izin.

“Pengolahan tanpa izin tentu melanggar aturan yang berlaku. Kami minta agar Pak Kapolres Lebak segera bertindak, karena Kapolsek setempat seolah cuek,”tegas Imam.

Kata Imam, oknum bos pemilik tempat pengolahan emas dan diduag menggunakan bahan berbahaya berpotensi mendekam di jeruji besi.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara.

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.0 00,00 (seratus miliar rupiah.

“Kami sudah menyerap infomasi secara data dan Fakta dilapangan bahwa lokasi tersebut sudah berjalan lama. Artinya, kita duga disini adanya pembiaran. Untuk itu, kami minta dengan tegas kepada Pak Kapolres Lebak untuk segera melakukan tindakan secara tegas dan memproses sesuai Undang-Undang Minerba,”ujar Imam.

Imam mengaku, jika masih saja oknum tersebut berkeliaran hingga pernyataanya ini diterbitkan, pihaknya bersama tim berkolaborasi akan melakukan gerakan aksi.

“Jika hingga saat ini masih saja tidak ditindak, kami akan melakukan aksi dan akan kami laporkan semuanya sesuai aturan yang berlaku,”katanya.

Baca Juga  Aparat Penegak Hukum Diminta Tangkap Oknum Pengolah Emas Ilegal di Blok Cibareno

Lanjut Imam, ia khawatir akibat dampak dari pengolahan emas tanpa izin tersebut lingkungan sekitar terdampak dan tercemari.

“Pencemaran itu lebih jahat. Karena, air dan alam akan kotor dan juga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan
“katanya. (*Red)

Berita Lainnya

Leave a Comment