Lebak – Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Lebak diduga memberikan sumpah palsu bahkan menulis pernyataan yang diduga juga berbohong terhadap Instansi Inspektorat Lebak khususnya kepada Irban II terkait persoalan stetmen di media online soal dugaan kecurangan takaran di SPBU Citeras.
Pasalnya, setelah kedua kalinya pertemuan antara Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak bersama media Jurnalklik.com dan Ketua JMSI Lebak pada hari Kamis 21 Desember 2023, Kepala Bidang Kemetrologian mengaku pernah di wawancarai oleh salahsatu media Online beberapa waktu lalu.
“Awalnya itu saya di wawancarai Oleh kang B, terus diakan satu afiliasi dengan kang A, Nah sepertinya yang memberitakan Kang A tapi kang B ini yang wawancara namun diberitakeun sama kang A,”kata Agus Reza mengakui bahwa dirinya pernah diwawancarai. Pernayataan ini diakui Agus Reza di hadapan Irban II Inspektorat Lebak Agustian, Kamis (21/12/2023).
Padahal sebelumnya pada Hari Selasa 19 Desember 2023, Kepala Bidang Kemetrologian di ruangan Irban II Inspektorat Lebak, sembari Irban II pak Agustian memperlihatkan pernyataan tertulis bahwa Kepala Bidang Kemetrologian tidak pernah membuat pernyataan kepada media online. Bahkan Kepala Bidang Kemetrologian bersumpah atas nama Allah bahwa dirinya tidak pernah membuat stetmen di media online.
“Saya demi Allah bersumpah tidak ada berstatmen seperti itu. Dan Saya belum pernah baca berita ini dan saya tidak pernah mengatakan undang-undang migas” Ucap agus Reza kepada awak media, Selasa 19 Desember 2023 dihadapan Irban II.
Namun pada Hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 di hadapan pak Irban II, Agus Reza Kepala Kemetrologian mengaku pernah di wawancari media tersebut.
Sungguh ironi seorang pejabat khususnya Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak berani bersumpah dan membuat pernayataan bohong kepada Irban II Inspektorat Lebak. Padahal, beberapa kali Inspektorat Lebak sudah memberikan peringatan dan bahkan melakukan klarifikasi dengan dihadirkan media juga Ketua JMSI Lebak.
Bahkan dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Bidang Kemetrologian juga membuat stetmen tidak akan melakukan somasi kepada media tersebut karena media tersebut mencari nafkah.
Tentu pernyataan Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak sangat bertolak belakang dengan tupoksi Jurnalistik yang berpedoman terhadap Kode Etik dan Undang-Undang Pers. Dimana didalamnya bahwa tugas jurnalis adalah mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan, menulis dan mengedit berita, melakukan wawancara dan meliput peristiwa. Artinya, tidak ada korelasinya dengan mencari nafkah. Dan perkataan pak Agus Reza tersebut tidaklah pantas dirinya selaku seorang pejabat khususnya Kepala Bidang Kemetrologian didepan awak media saat melakukan sesi wawnacara, bahkan di depan Irban II Inspektorat Lebak pak Agustian.
Tentu pernyataan Agus Reza seolah-seolah memandang sebelah mata terhadap Jurnalis atau awak media dan itu sangat keterlaluan. Bahkan, mirisnya, Agus Reza berani berbohong kepada Inspektorat Lebak dan membuat pernyataan secara tertulis yang diduga juga sebuah kebohongan.
Lebih disayangkan lagi, belum ada ketegasan dari pihak Inspektorat Lebak terkait persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Irban II Inspektorat Lebak mengaku persoalan tersebut masih dalam proses penelusuran dan mengumpulkan keterangan. (*Ripaldi)