Beranda » Krimsus Polres Lebak Serahkan Berkas Tersangka Bos Galian Tanah di Mandala Ke Kejaksaan Negeri Lebak

Krimsus Polres Lebak Serahkan Berkas Tersangka Bos Galian Tanah di Mandala Ke Kejaksaan Negeri Lebak

by Editor Utama

Lokasi galian tanah merah di Mandala, tepatnya di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten

Lebak – Unit Krimsus Satreskrim Polres Lebak mengatakan bahwa tersangka berinisial F bos galian tanah merah di Manadala, tepat lokasinya di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak berkasnya kini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak.

“Iya sudah sudah diserahkan ke Kejari Lebak,”kata Kepala Unit Krimsus Polres Lebak Ipda Aldika Sitorus, S.Tr.K, Rabu (6/12/2023).

Ditanya soal pemilik tanah dan pengembangan siapa saja yang ikut terlibat, kata Aldika, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lebak.

“Masih proses pengembangan. Iya tidak ada ijin, silahkan kalau rekan rekan ada temuan yang lain infokan saja ke kami,” ujarnya.

Sebelumnya, galian tanah di Mandala telah menelan dua orang korban jiwa diduga akibat tertimbun tanah yang longsor.

Kedua korban tersebut masing-masing yakni Di (19) sopir truk tronton asal Cibeurih, Desa Margaluyu, Kecamatan Sajira dan Ai (30) operator ekskavator atau beko tertimbun tanah longsor di lokasi galian.

Polisi sebelumnya juga telah melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi, dimana diantaranya Kepala Desa Kaduagung Tengah. (*Ar)

Baca Juga  Warung Jum’at Barokah, Ditpamobvit Polda Banten Bagikan Sembako Ke Ponpes Manba’ul Ulum Dalam Rangka Silahturahmi

Berita Lainnya

Leave a Comment