Beranda » Air PDAM Lebak Berhari-hari Tak Mengalir, Sekda Lebak Minta Perbaikan Kinerja, Warga Desak Bupati Turun Tangan

Air PDAM Lebak Berhari-hari Tak Mengalir, Sekda Lebak Minta Perbaikan Kinerja, Warga Desak Bupati Turun Tangan

by Editor Utama
0 comment

LEBAK — Macetnya pendistribusian air bersih dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Multatuli Kabupaten Lebak selama berhari-hari memicu keluhan masyarakat. Meski pihak perusahaan menyatakan gangguan jaringan pipa telah ditangani dan distribusi kembali beroperasi, warga Kampung Babakan Kalapa justru mengaku masih belum mendapatkan aliran air hingga Sabtu malam, 31 Oktober 2026.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan gangguan, pengawasan pelayanan, serta kesiapan perusahaan daerah dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.

Air bersih bukan sekadar layanan komersial, melainkan kebutuhan mendasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan, kebersihan, dan kelayakan hidup masyarakat. Karena itu, gangguan distribusi yang berlangsung berhari-hari, terlebih jika terjadi berulang kali, tidak cukup disikapi hanya dengan menyampaikan bahwa perbaikan telah selesai.

Pemerintah daerah dan manajemen PDAM perlu memastikan kondisi di lapangan benar-benar sesuai dengan laporan yang disampaikan.

Sejumlah elemen masyarakat, termasuk lembaga, aktivis, dan Relawan Pembela Masyarakat (RPM), turut menyoroti persoalan tersebut. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan, pengawasan, pemeliharaan jaringan, serta pengelolaan anggaran perusahaan daerah.

“Air merupakan kebutuhan fundamental masyarakat. Karena itu, kami meminta pemerintah daerah mengambil tindakan serius. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat gangguan distribusi yang berulang,” tegas Teh Siti, anggota Tim Khusus Relawan Pembela Masyarakat.

Sekda Akui adanya Keluhan Warga Soal Macetnya Pendistribusian air, Minta Manajemen PDAM Berbenah

Keluhan masyarakat tersebut mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Drs. Halson Nainggolan, M.Si. Ia mengakui bahwa keluhan terkait terhentinya distribusi air PDAM kerap disampaikan masyarakat.

Atas kondisi tersebut, Halson menyampaikan permohonan maaf sekaligus berharap manajemen PDAM Tirta Multatuli segera melakukan pembenahan.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah memohon maaf kepada masyarakat. Mudah-mudahan manajemen PDAM bisa memperbaiki kinerjanya,” ujar Halson kepada Jurnalklik.com, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Halson juga meneruskan informasi dari pihak PDAM mengenai perbaikan jaringan pipa berdiameter empat dan enam inci di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Ojar dan Desa Aweh.

Dalam pesan yang diteruskannya kepada awak media, pihak PDAM menyebut perbaikan di Ojar telah ditangani sejak Rabu sebelumnya, sedangkan jaringan di Aweh diklaim telah kembali beroperasi pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Informasi tersebut menjadi penjelasan awal mengenai penanganan gangguan jaringan. Namun, klaim bahwa perbaikan telah selesai tetap perlu diuji dengan kondisi faktual di wilayah pelanggan yang terdampak.

Sebab, pulihnya jaringan pada satu lokasi tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh wilayah yang mengalami gangguan telah kembali memperoleh pasokan air secara normal.

Direktur PDAM Sebut Distribusi Kembali Normal, Warga Membantah

Saat dikonfirmasi mengenai gangguan distribusi air tersebut, Direktur PDAM Tirta Multatuli, Ni Matullah, memberikan jawaban singkat.
“Oh iya itu, Alhamdulillah sudah beroperasi kembali,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Acep, warga Kampung Babakan Kalapa. Ia mengaku hingga pukul 22.22 WIB pada Sabtu malam, air PDAM di rumahnya belum juga mengalir.

Menurut Acep, terhentinya pasokan air telah menyulitkan keluarganya, terutama dalam memenuhi kebutuhan orang tuanya. Ia bahkan harus meminta air kepada tetangga dengan jumlah yang terbatas.

“Mana, Pak, belum ada. Saya ambil air buat orang tua saya, minta ke tetangga. Itu juga terbatas. Tenaga terkuras, badan sampai sakit, tapi bagaimana lagi, orang tua saya butuh air,” ungkap Acep.

Kesaksian tersebut memperlihatkan adanya perbedaan antara informasi pemulihan distribusi yang disampaikan pihak PDAM dan kondisi yang dialami setidaknya oleh seorang pelanggan di Kampung Babakan Kalapa.
Perbedaan informasi ini perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi langsung terhadap jaringan distribusi di wilayah terdampak.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada pernyataan bahwa pipa telah diperbaiki, tetapi juga memastikan apakah air benar-benar telah sampai ke rumah pelanggan.

Desak Bupati dan Sekda Turun Langsung, Bukan Sekadar Menerima Laporan

Acep meminta Bupati Lebak dan Sekda Lebak bersikap lebih tegas dalam mengawasi pelayanan PDAM Tirta Multatuli. Ia berharap pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan laporan dari manajemen perusahaan, tetapi juga memeriksa langsung kondisi masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan air.

“Kami minta Pak Bupati Lebak dan Pak Sekda lebih tegas lagi dan jangan langsung percaya begitu saja. Kenyataannya, di rumah kami air hingga saat ini belum juga mengalir,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap perusahaan milik daerah tersebut, terutama ketika masyarakat harus menanggung dampak gangguan distribusi selama berhari-hari.

“Kami minta Pak Bupati dan Pak Sekda Lebak menegur dengan serius. Pengawasannya ke mana dan bagaimana mereka mengelola perusahaan milik daerah tersebut agar memberikan keadilan bagi kami selaku warga. Air adalah kebutuhan pokok, Pak. Ini sudah berhari-hari. Menurut kami, ini parah,” lanjutnya.

Desakan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan pelayanan publik tidak cukup diukur dari laporan administratif atau selesainya pekerjaan teknis. Ukuran utamanya adalah apakah masyarakat benar-benar menerima pelayanan sebagaimana mestinya.

Sebagai perusahaan daerah yang menjalankan pelayanan air minum, PDAM Tirta Multatuli dituntut memiliki sistem pemeliharaan jaringan yang memadai, penanganan pengaduan yang responsif, serta komunikasi yang transparan ketika terjadi gangguan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lebak perlu memastikan fungsi pembinaan dan pengawasan berjalan efektif agar persoalan serupa tidak terus berulang tanpa penyelesaian yang menyentuh kebutuhan pelanggan.

Konstitusi Menjamin Hak atas Air, Pemerintah Wajib Hadir

Persoalan distribusi air bersih juga tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ketentuan tersebut menjadi landasan konstitusional bahwa pengelolaan sumber daya air harus berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata pada kepentingan kelembagaan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur pengelolaan sumber daya air dengan menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak rakyat atas air. Pelaksanaannya harus memperhatikan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat, termasuk ketersediaan air yang layak dan berkelanjutan.

Adapun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah, mengatur urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Penyediaan air minum termasuk dalam urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c.

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum menjadi salah satu landasan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum di Indonesia.

Landasan hukum tersebut menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan air minum berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat. Meski demikian, gangguan distribusi dalam suatu wilayah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum; penyebab, durasi gangguan, dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus diperiksa berdasarkan fakta.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lebak perlu memastikan bahwa hak masyarakat atas akses air untuk kebutuhan pokok tidak terabaikan, termasuk melalui pengawasan terhadap kinerja perusahaan daerah yang menyelenggarakan layanan tersebut.

Evaluasi Pelayanan dan Pengelolaan Anggaran Perlu Dilakukan

Keluhan masyarakat yang disertai perbedaan informasi mengenai normalisasi distribusi semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah dan manajemen PDAM Tirta Multatuli.

Pemeriksaan perlu diarahkan pada penyebab gangguan jaringan, kesiapan pemeliharaan dan perbaikan, mekanisme penanganan pengaduan, serta ketepatan informasi yang disampaikan kepada publik.

Apabila ditemukan persoalan dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan atau pelaksanaan program perbaikan, pemeriksaan lebih lanjut perlu dilakukan sesuai kewenangan dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bupati Lebak dan Sekda Lebak juga diharapkan memastikan adanya langkah konkret, mulai dari verifikasi lapangan, pemulihan distribusi di wilayah terdampak, hingga penyampaian informasi yang jelas mengenai penyebab gangguan dan waktu penyelesaian.
Masyarakat tidak semestinya dibiarkan mencari air dari rumah ke rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ketika mereka mengandalkan layanan perusahaan daerah.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang pipa yang rusak atau distribusi yang terhenti. Ini menyangkut kualitas pelayanan publik, tanggung jawab pengelola perusahaan daerah, dan keseriusan pemerintah dalam melindungi kepentingan masyarakat.

Jangan sampai laporan menyatakan air telah kembali mengalir, sementara warga masih harus meminta air kepada tetangga. Pemerintah perlu memastikan fakta di lapangan, mengevaluasi kinerja secara objektif, dan menghadirkan penyelesaian nyata bagi pelanggan yang terdampak. (*Ar/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com