Beranda » Proyek Telan Rp 27,7 Miliar, Nilai Kotrak Diduga Tak Tertera di Papan Informasi, HMI MPO Badko Banten Desak BPJN Buka Transparansi : Jangan Main-main Itu Sumber dari Keringat Pajak Rakyat

Proyek Telan Rp 27,7 Miliar, Nilai Kotrak Diduga Tak Tertera di Papan Informasi, HMI MPO Badko Banten Desak BPJN Buka Transparansi : Jangan Main-main Itu Sumber dari Keringat Pajak Rakyat

by Editor Utama
0 comment

BANTEN — Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Badan Koordinasi Banten menyoroti belum tercantumnya nilai kontrak pada papan informasi proyek Preservasi Jalan Nasional ruas Muara Binuangeun–Bayah–Cibarenok hingga Batas Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Lebak, Banten.

Persoalan ini menjadi perhatian karena proyek infrastruktur tersebut tercatat memiliki nilai anggaran sekitar Rp27,7 miliar berdasarkan informasi dalam sistem elektronik SiRUP Kementerian Pekerjaan Umum, sebagaimana diberitakan media pada 11 Oktober 2026.
Namun, nilai kontrak yang dimaksud disebut tidak tercantum pada papan informasi di lokasi pekerjaan. Perbedaan antara informasi anggaran dalam sistem elektronik dan informasi yang tersedia di lapangan tersebut perlu mendapat penjelasan resmi dari instansi yang bertanggung jawab.

Formatur Ketua Umum HMI MPO BADKO Banten, TB Muh Aprilyadi, menegaskan bahwa transparansi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran negara. Menurutnya, masyarakat harus memiliki akses yang memadai untuk mengetahui informasi dasar mengenai proyek pembangunan yang dibiayai melalui keuangan negara.

“Ini proyek infrastruktur dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah. Karena itu, wajar jika masyarakat mempertanyakan mengapa nilai kontrak tidak tercantum pada papan informasi di lokasi pekerjaan. Kami meminta penjelasan resmi agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan,” tegas TB Muh Aprilyadi.

PAPAN PROYEK JANGAN SEKADAR MENJADI FORMALITAS

HMI MPO BADKO Banten menilai papan informasi proyek memiliki fungsi penting sebagai sarana keterbukaan informasi dan pengawasan publik. Melalui informasi yang memadai, masyarakat dapat mengetahui identitas pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab, penyedia jasa, serta informasi kontrak dan pelaksanaan proyek sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketika informasi penting belum tersedia secara lengkap, ruang pengawasan masyarakat menjadi terbatas. Kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan, apabila diperlukan, pembenahan administrasi oleh instansi terkait.

HMI MPO BADKO Banten menegaskan bahwa sorotan ini bukan tuduhan adanya korupsi, penyalahgunaan anggaran, ataupun pelanggaran hukum. Belum tercantumnya nilai kontrak pada papan informasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Namun, keadaan tersebut merupakan persoalan keterbukaan yang patut dijelaskan secara objektif dan dapat diverifikasi.

“Jangan meminta masyarakat percaya begitu saja tanpa memberikan informasi yang memadai. Apabila pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan, keterbukaan dokumen dan penjelasan resmi justru menjadi cara terbaik untuk membangun kepercayaan publik,” lanjutnya.

BPJN BANTEN, SATKER PJN WILAYAH II, DAN PPK DIMINTA KLARIFIKASI

HMI MPO BADKO Banten meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Banten, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait memberikan penjelasan secara terbuka dan terukur mengenai sejumlah hal berikut:

Nilai kontrak resmi proyek, termasuk kesesuaiannya dengan informasi anggaran dan data pengadaan yang tercatat dalam sistem pemerintah.

Alasan nilai kontrak tidak tercantum pada papan informasi proyek, berikut ketentuan teknis dan administrasi yang menjadi acuan.

Identitas serta tanggung jawab penyedia jasa, termasuk PT Pawestri Bangun Pratama yang disebut dalam pemberitaan sebagai pelaksana pekerjaan.

Jadwal kontrak, target penyelesaian, dan progres fisik pekerjaan, sehingga masyarakat dapat memperoleh gambaran yang terukur berdasarkan data resmi.

Langkah perbaikan yang diperlukan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan informasi atau ketidaksesuaian administrasi maupun pelaksanaan pekerjaan.

HMI MPO BADKO Banten juga mendorong agar dokumen kontrak, informasi anggaran, dan perkembangan pekerjaan yang dapat diakses publik disampaikan melalui kanal resmi yang mudah dijangkau masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi HMI MPO BADKO Banten, keterbukaan bukan semata-mata soal mencantumkan angka pada papan proyek. Lebih dari itu, transparansi harus menjadi bagian dari sistem pertanggungjawaban yang memungkinkan publik menilai kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pembangunan.

DASAR HUKUM: KETERBUKAAN INFORMASI DAN AKUNTABILITAS

Dalam menyampaikan tuntutan tersebut, HMI MPO BADKO Banten merujuk pada sejumlah ketentuan yang relevan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, yang mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahan yang berlaku, sebagai kerangka hukum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

HMI MPO BADKO Banten menegaskan bahwa penilaian mengenai kepatuhan terhadap aturan tersebut harus didasarkan pada dokumen kontrak, ketentuan teknis yang berlaku, serta hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang. Karena itu, organisasi ini tidak mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

LIMA TUNTUTAN HMI MPO BADKO BANTEN

Sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pembangunan, HMI MPO BADKO Banten menyampaikan lima tuntutan:

Mendesak BPJN Banten dan Satker PJN Wilayah II Banten memberikan klarifikasi resmi mengenai belum tercantumnya nilai kontrak pada papan informasi proyek.

Meminta PPK terkait membuka informasi kontrak dan anggaran yang dapat diakses publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mendorong pemeriksaan kelengkapan administrasi proyek, termasuk papan informasi, untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Meminta evaluasi pelaksanaan fisik pekerjaan berdasarkan jadwal kontrak, spesifikasi teknis, progres pekerjaan, dan hasil pengawasan resmi.

Mendorong pemeriksaan oleh lembaga berwenang apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti, serta memastikan setiap temuan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

HMI MPO BADKO Banten berharap tuntutan tersebut ditanggapi secara substantif, bukan sekadar melalui pernyataan normatif. Penjelasan yang disertai data dan dokumen relevan diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif oleh masyarakat.

PEMBANGUNAN BUKAN HANYA SOAL FISIK, TETAPI JUGA PERTANGGUNGJAWABAN

HMI MPO BADKO Banten berpandangan bahwa keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak cukup diukur dari selesainya pekerjaan fisik. Pengelolaan anggaran yang akuntabel, kualitas hasil pekerjaan, ketepatan waktu, serta keterbukaan informasi merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Masyarakat Kabupaten Lebak sebagai pengguna jalan sekaligus bagian dari publik yang berhak mengawasi penggunaan keuangan negara perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai proyek di wilayahnya.
Oleh sebab itu, HMI MPO BADKO Banten akan mendorong klarifikasi kepada instansi terkait dan mengawal tindak lanjutnya berdasarkan data, dokumen, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak sedang menjatuhkan vonis HMI MPO BADKO Banten berharap tuntutan tersebut ditanggapi secara substantif, bukan sekadar melalui pernyataan normatif. Penjelasan yang disertai data dan dokumen relevan diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif oleh masyarakat.

PEMBANGUNAN BUKAN HANYA SOAL FISIK, TETAPI JUGA PERTANGGUNGJAWABAN

HMI MPO BADKO Banten berpandangan bahwa keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak cukup diukur dari selesainya pekerjaan fisik. Pengelolaan anggaran yang akuntabel, kualitas hasil pekerjaan, ketepatan waktu, serta keterbukaan informasi merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Masyarakat Kabupaten Lebak sebagai pengguna jalan sekaligus bagian dari publik yang berhak mengawasi penggunaan keuangan negara perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai proyek di wilayahnya.
Oleh sebab itu, HMI MPO BADKO Banten akan mendorong klarifikasi kepada instansi terkait dan mengawal tindak lanjutnya berdasarkan data, dokumen, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Kami meminta penjelasan atas persoalan yang menjadi perhatian publik. Jika proyek ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan, keterbukaan informasi akan membantu menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan uang negara,” tutup TB Muh Aprilyadi.

HMI MPO BADKO BANTEN MENDESAK
Transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik harus menjadi bagian dari setiap pembangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan selalu membuka ruang hak jawab sesuai etik jurnalistik. (*/Ar)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com