Lebak – Aktivis Banten Ahmad Hakiki Hakim menyoroti gaji untuk pegawai atau penjaga E-parking di Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten yang dinilai tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kabupaten Lebak. Menurutnya, pihak Pemerintah Daerah dan juga Disnakertrans Kabupaten Lebak harus segera melakukan evaluasi.
“Pengelolaan internal E-parkir dalam hal ini pihak swasta dalam kebijakan upahnya sangat tidak manusiawi dan tidak sesuai aturan, minimal kan 80 % dari nilai UMK/UMR. Jangan sampe praktek praktek monopoli terjadi,”tegas Ahmad Hakiki Hakim pada awak media, Kamis (7/12/2023).
Kata Hakiki Hakim, saat ini pegawai atau penjaga E-Parking di Pasar Rangkasbitung mendapatkan gaji dibawah UMK yakni sebesar 1 juta dari 2, 9 juta.
“Saat ini mereka hanya dibayar 1 jt dari 2,9 jt. Saya berpesan khususnya kepada pihak swasta janganlah semena-mena menerapkan gaji dan hanya cari keuntungan, tentu pihak swasta harus patuh dan taat pada aturan yang berlaku,” ujar Hakiki Hakim.
“Pihak Pemda juga harus segera mengevaluasi dan menindak pihak swasta untuk menerapkan upah kerja yang sesuai,”pintanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak Yani mengatakan, mengenai rekrutmen tenaga dan upah pegawai E-parking tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan PT. SPI. Pihak Disperindag, kata dia, belum mendapatkan tembusan mengenai hal tersebut.
“Mengenai rekrutmen tenaga dan upah pegawai parkir tersebut sepenuhnya menjadi urusan dari manajemen PT. SPI. Kami sendiri sampai saat ini belum dapat tembusan informasi untuk hal tersebut,”kata Yani.
Ditegaskan kembali apakah pihak Disperindag sendiri mengetahui upah yang diberikan PT. SPI tersebut kepada pegwai E-Parking, kata Yani, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui besaran upah pegawai E-Parking tersebut.
“Sampai saat ini kami Disperindag belum mengetahui mengenai besaran upah yang diberikan PT. SPI kepada pegawainya,”
katanya.
Ditanya kembali, apakah sebelumnya pihak pemerintah daerah melalui Disperindag Lebak tidak menanyakan atau menentukan untuk jumlah pegawainya dan gaji untuk pegawai E-Parking tersebut berapa, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak Yani tidak memberikan jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Untuk diketahui, Beradasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024, Upah Minimum (UMK) Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69. dari UMK sebelumnya sebesar Rp 2.944.665,46. (*AR)