Beranda » Ketua Feradi WPI Banten Sebut Pihak Indomobil Finance Cabang Rangkasbitung Melabrak Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Ketua Feradi WPI Banten Sebut Pihak Indomobil Finance Cabang Rangkasbitung Melabrak Undang-Undang Perlindungan Konsumen

by Editor Utama

Foto : Ketua Feradi WPI Banten saat jumpa pers di Kantor Lising Indomobil Finance Cabang Rangkasbitung

Lebak – Ketua Feradi WPI Banten Fak Fuk Tjhong selaku kuasa konsumen menyebut bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Ali warga Kampung Kandang Sapi, Desa Cicaringin, Kecamatan Gunungkencana,Kabupaten Lebak, diduga disalahgunakan oleh pihak perusahaan pembiayaan yang menyediakan berbagai macam layanan pembiayaan ternama di Kabupaten Lebak. Yakni Indomobil Finance.

Menurutnya meskipun kredit kendaraan roda empat sudah dilunasi beserta bunga namun hingga saat ini surat kendaraan tersebut belum diberikan meskipun seluruh angsuran Pokok dan bunga telah ia lunasi. Tindakan Indomobil Finance Cabang Kabupaten Lebak diduga melakukan tindakan yang merugikan konsumen.

Fam Fuk Tjhong yang biasa disapa Uun juga menyampaikan bahwa angsuran terakhir sebesar Rp2.251.000 telah ia bayarkan pada 12 Juni 2023. Namun, pihak Indomobil meminta Ali untuk melunasi denda tambahan Dua puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ditambah dengan biaya penyimpanan BPKB Mobil Sebesar Dua Juta Lima Ratus Ribu sebelum BPKB diserahkan.

“Undang undang dibuat oleh Negara untuk melindungi hak masyarakat,sedang aturan yg dibuat oleh Indomobil hanya untuk kepentingan Indomobil. BPKB adalah hak konsumen yang harus diberikan pada saat kewajiban bunga dan pokok telah selesai.Sedangkan denda tidak wajib dibayarkan oleh Konsumen,”ujar Uun. Selasa (1/10/2024).

“Denda dari Lising itu terlalu besar dan sangat mencekik,kalau Pokok pembayaran dan bunga sudah dibayar jangan ditahan itu BPKBnya, saya akan menegakkan Undang-Undang sesuai atauran yang berlaku,”Tambahnya.

Setelah berusaha Berdiskusi dengan pihak Indomobil Finance, Fam Fuk Tjhong Alias Uun berharap BPKB Konsumen agar segera diberikan tanpa ada pembayaran denda karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 1 Jaminan Pidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Baca Juga  Jaro Mirta Klaim Sangat Menyayangkan Berita Tudingan Ancam Bunuh Wartawan Diduga Penuh Kebencian Terhadapnya

Sementara itu, Satpam Indomobil Finance Agus yang mengaku bahwa sesuai dengan intruski pimpinan atau Kepala Cabang tidak dapat memberikan jawaban apapun.

“Sesuai dengan arahan pimpinan kami tidak bisa memberikan komentar apapun,”singkatnya. (*Imam)

Berita Lainnya

Leave a Comment