Foto : Awak media saat wawancara bersama salah satu korban sengatan listrik di rumah korban, dok : Istimewa, jurnalklik.
Lebak – Dua orang warga Kampung Legok Haur, Desa Pasir Kupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten tersengat listrik Kawat Penyangga Tiang Listrik yang terpasang di rumah miliki Humayah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Hari Selasa 29 April 2025 sekira pukul 11. 30 Wib.
Dua orang korban yang tersengat Kawat Listrik yang diduga milik PLN itu, bernama Rohati dan salah satunya masih seorang anak kecil berumur 3 Tahun bernama Muhamad Rizkul Mufa.
Menurut keterangan Bibi korban bernama Humayah, di tempat kejadian Peristiwa (TKP). Konologi awal kejadian tersebut Cucunya bernama Muhamad Rizkul Mufa sedang bermain di rumahnya, yang mana rumahnya itu ada kawat penyangga tiang listrik.
Anak kecil itu lalu memegang kawat penyangga tiang listrik tersebut dan tiba-tiba terkena sengatan listrik lalu terpental satu meter hingga anak tersebut tengkurep di tanah.
Lanjut Humayah, lalu datanglah Neneknya bernama Rohati untuk menyalamatkan cucunya, namun ketika akan membantu, bajunya tersangkut kawat penyangga tiang listrik dan tidak sengaja memegang kawat tersebut.
Lalu Rohati juga terkena sengatan listrik hingga 5 menit dan mengakibatkan luka bakar di bagian tubuh di sekitar punggung.
Rohati juga mengaku tangannya itu hingga saat ini mengalami sakit dan tubunya terasa lemas.
Setelah itu, kedua korban tersebut dilarikan ke Klinik terdekat oleh pihak keluarga agar segera mendapatkan pengobatan, namun tanpa di dampingi oleh pihak PLN.
Sementara itu, Rohati (50) salah satu Korban membenarkan peristiwa tersebut.
Kata ia, hari ini Kamis tanggal 1 MEI 2025 pihak PLN bersama jajaran mendatangi rumahnya dan memberikan bantuan sebesar Rp 1,5 (Satu Juta Lima Ratus) dan dibuat surat perjanjian agar tidak ada tuntutan kembali.
“Iya pak (menyebut wartawan-red) dari pihak PLN ada kerumah memberikan bantuan uang senilai Rp 1,5 Juta dan membuat perjanjian,”katanya.
Salah satu Putranya Rohati mengaku kecewa, saat kejadian itu seharusnya ada pihak PLN yang mendampingi korban ke Klinik. Namun, karena merasa bingung dan awam dirinya hanya bisa terdiam melihat kejadian itu.
“Kecewa sih pak, namun mau gimana saya bingung mau ngasih tahu tapi tidak enak. Ya seharusnya pas waktu kejadian seharusnya ada penampingan bukan hanya melakukan pengecekan atau perbaikan saja,”katanya.
Hasan (50) suami Rohati yang hanya pekerja serabutan itu mengaku pasrah dan harus menerima peristiwa tersebut.
“Iya pak, kan sudah membuat surat perjanjian. Iya, datang kerumah Pihak PLNnya memberikan bantuan uang sebesar Rp 1,5 juta,”katanya.
Iya juga mengatakan bahwa istrinya hanyalah ibu rumah tangga. Korban bernama Muhamad Rizkul Mufa adalah Cucunya, karena ibunya sudah meninggal dunia.
Perlu diketahui Kawat Penyangga Listrik diduga milik PLN tersebut terpasang di rumah milik ibu Humayah itu sudah ada pada tahun Sekitar 2013.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (*/Ar)