Beranda » Diduga Tak Kantongi Izin, Pemasangan Kabel Optik di Areal Lahan PT KAI Dihentikan, Aktivis : Kita Akan Cek Lokasi

Diduga Tak Kantongi Izin, Pemasangan Kabel Optik di Areal Lahan PT KAI Dihentikan, Aktivis : Kita Akan Cek Lokasi

by Editor Utama

Foto : Pemasangan Kabel Optik di area Lahan PT KAI Diduga belum kantongi izin resmi/ dok : istimewa (Hdr)

Lebak – Pemasangan Kabel Optik diarea lahan PT KAI di Wilayah Rangkasbitung di hentikan. Karena, dalam pelaksanaan pamasangan itu diduga belum mengantongi ijin resmi.

Aktivitas tersebut berpotensi merugikan berbagai pihak dan berpeluang terjadinya penyalah gunaan lahan dan merusak infrastruktur PT KAI bahkan dikahwatirkan berdampak pada keselamatan publik. Jumat (21/3/2025).

Untuk mengetahui permasalahan ini lebih dalam, media coba menghubungi Kepala Seksi (KS) Kereta Api Indonesia (KAI) Rangkasbitung, Rian. Namun dalam keterangan tertulisnya, pihaknya menyarankan agar media menghubungi Humas PT KAI Daop 1 Jakarta.

Saat dihubungi via WhatsApp Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan mengatakan, bahwa PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta sudah menghentikan semua pekerjaan tersebut.

Penghentian pekerjaan pemasangan kabel optik itu, kata Ixfan, karena pihak ke tiga belum mengantongi izin resmi dari PT KAI.

Lanjut Ixfan, berdasarkan konfirmasi dengan Kepala Stasiun Rangkasbitung dan Unit Komersialisasi Non-Angkutan Daop 1 Jakarta, diketahui pemasangan kabel dilakukan di area aset PT KAI tanpa izin yang sah.

Oleh karena itu, pihak stasiun yang bertanggung jawab atas keselamatan perjalanan kereta api, keamanan, ketertiban, serta perlindungan aset, memutuskan untuk menghentikan sementara pekerjaan hingga memiliki izin resmi.

Kata Ixfan pihaknya selaku Humas PT KAI Daop 1 Jakarta menerangkan aktivitas pemasamgan kabel tanpa izin resmi dari unit terkait di PT KAI tidak dapat dilanjutkan.

“Oleh sebab itu, saya menekankan kepada Kepala Stasiun untuk memastikan pekerjaan tersebut dihentikan, hingga pihak terkait memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku,”kata Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko

Ditempat terpisah orang yang diduga sebagai Vendor galian kabel optik, Ohim.
Saat dikomfirmasi dirinya menolak disebut sebagai vendor.
“Saya bukan vendor pak, vendornya pak Faisal. Untuk lebih jelas hubungi saja inisial MK,”katanya.

Baca Juga  Aktivis Mahasiswa Mendesak Polres Lebak Usut Tuntas Semua Tambang Ilegal : Sudah Keteraluan, Jangan Tutup Mata

Sementara itu, Aktivis Lebak Ramadhan mengaku akan mengkroscek aktivitas pemasangan Kabel Optik tersebut. Kata ia, jika dilapangan sudah dilakukan aktivitas sebelum memiliki izin tentu pihak Vendor harus bertanggung jawab terkait aktivitas itu.

“Jika sebelum memiliki izin resmi dan kemudian pihak Pemasangan Kabel Optik melakukan aktivitas dan sudah di pasang, artinya berpotensi melanggar aturan terkait izin, dan tentu mereka harus bertanggung jawab. Pihak PT KAI pun harus tegas menegakan aturan yang berlaku. Untuk itu, kami akan mengkroscek kelapangan untuk memastikan apakah sudah dilakukan pemasangan atau belum,” tegasnya. (*Kntri/ Wely)

Berita Lainnya