Lebak – Wakil Ketua Ormas BPPKB Kecamatan Wanasalam Dian mendesak aparat penegak hukum segera memanggil oknum pengusaha batu bara ilega di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten.
“Saya minta aparat penegak hukum segera menindak tegas pelaku penambang ilegal dan segera memanggilnya, ini sudah melabrak aturan tentang ijin pertambangan,”tegas Dian pada awak media, Sabtu (27/1/2024).
Kata Dian seharusnya APH dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baik Kabupaten Lebak maupun DLH Provinsi Banten untuk segera melakukan tindakan ketika adanya keluhan masyarakat. Apalagi, kata ia, ini soal tambang batu bara ilegal di Wilayah Panggarangan yang sudah membuat gaduh dan juga diduga mencemari lingkungan.
“Seharusnya segera ditindak secara propesional sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Tim gabungan seharusnya hadir ditengah-tengah masyarakat sebagai pengayom masyarakat. Jangan sampai oknum tersebut dibiarkan dan mereja rela seolah olah kebal hukum dan cuek terhadap aturan,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, tidak sedikit warga yang kesal karena ulah oknum pengusaha tambang batu ilegal tepatnya di Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak. Mereka meraja rela seolah kebal hukum menjalankan aktivitas usaha tambang batu bara tanpa ada ijin.
Bahkan oknum pengusaha tersebut menyimpan hasil batu bara ilegal disekitaran warga setempat hingga mencemari lingkungan.
(*Red)