Beranda » Aparat Penegak Hukum Diminta Tangkap Oknum Pengolah Emas Ilegal di Blok Cibareno

Aparat Penegak Hukum Diminta Tangkap Oknum Pengolah Emas Ilegal di Blok Cibareno

by Editor Utama

Lebak – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk amankan oknum bernama Hodam diduga pemilik pengolahan emas ilegal tong besar tepatnya di Blok Cibareno Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.

Hasil investigasi awak media dilapangan Minggu 31 Maret 2024, terlihat diduga para kuli yang sedang melakukan pengolahan emas yang diduga bos dibelakangnya itu disebutkan oleh seorang kuli yaitu bernama Hodam warga Kampung Cicarucub. Bahkan, ada juga oknum yang sedang aktivitas tersebut kabur saat melihat wartawan.

Aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut seolah kebal hukum, karena lokasinya itu di pinggir jalan umum. Padahal, aktivitas pengolahan tanpa izin itu tentu melanggar aturan tentang pertambangan.

Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara Pasal 161, siapapun oknum yang melakukan penambangan tanpa izin Ancaman hukumannya penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Untuk itu, aktivitas tanpa izin tersebut sudah melabrak aturan tentang pertambangan mineral dan batu bara (Mienrba). Sehingga aparat penegak hukum harus segera melakukan tindakan sesuai amanat undang-undang.

Karena, selain melabrak undang-undang, aktivitas itu juga dikhawatirkan mencemari dan merusak lingkung sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya untuk konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (*Imam)

Baca Juga  Bapenda Lebak Optimis Tahun 2023 Target Pajak Tercapai 100 Persen

Berita Lainnya

Leave a Comment