Beranda » Tindaklanjut Kasus Kelurahan Rangkasbitung Barat, PKN Penuhi Undangan Inspektorat Lebak

Tindaklanjut Kasus Kelurahan Rangkasbitung Barat, PKN Penuhi Undangan Inspektorat Lebak

by Editor Utama

Lebak – Menindaklanjuti Kasus Dugaan penyelewengan anggaran sewa lahan milik Kelurahan Rangkabitung Barat tahun 2022, Ketua Pemantau Keuangan Negera (PKN) Lebak memenuhi undangan Inspektorat Lebak untuk memberikan keterangan tindaklanjut Laporan Pengaduan, Senin (1/4/2024).

Dalam klarifikasi itu PKN yang mengahdiri undangan di Kantor Inspektorat Lebak banyak ditanyakan seputar bagaimana pihaknya bersama tim bisa mengetahui tentang kasus ini dari awal, dari kios milik siapa, Penyewa bayar kesiapa, sudah melakukan investigasi kemana saja dan barang bukti yang bisa menguatkan dugaan terhadap oknum.

Clear semua dapat kami jawab dan dapat diterima sebagai aduan yang harus ditindaklanjuti dengan serius.
Terlepas dari dalih apapun yang akan diberikan oleh oknum nanti dalam memberikan “Pembenaran” sepertinya sulit dapat diterima, manakala uang yang diterima oleh oknum tersebut sah diakui dan Legal bukan kewenangannya, maka secara administrasi harus melakukan permohonan ijin penggunaannya kepada Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari hasil temuan Relawan Pembela Masyarakat (RPM) bersama Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak sekaligus berkolaborasi dengan Forum Wartawan Solid (FWS) DPP Banten menemukan adanya kejanggalan di Kelurahan Rangkasbitung Barat soal sewa lahan oleh Kios Burger yang diduga uang tersebut tidak disetorkan oleh Kelurahan Rangkabsitung Barat.

Dengan rasa penasaran, kami tim mulai melakukan penelusuran dan melakukan kajian. Perlahan, kami mengungkap adanya dugaan penyelewengan anggaran sewa lahan yang kini dijadikan Kios Burger di depan Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kabupaten Lebak, Banten dimana uang sewa puluhan juta rupiah tahun 2022 tidak disetorkan kepada Daerah yang mana akhirnya diakui oleh Kepala Kelurahan Rangkabitung Barat dan berdalih digunakan untuk kepentingan kegiatan Kelurahan Rangkasbitung Barat.

Kemudian, tim media berkolaborasi dengan relawan dan Lembaga ini menelusuri dan melakukan konfirmasi kepada pihak Kantor Badan Keuangan Daerah (BKAD) Lebak bahwa uang sewa yang masuk ke BKAD hanya pada tahun 2023,2024 dan 2025 dalam perpanjangan uang sewa lahan tersebut, sementara uang sewa pada tahun 2022 tidak disetorkan.

Baca Juga  Pameran Kriyanusa 2022 Akan Digelar di Jakarta, Lampung Jadi Icon

Bahkan sebelumnya, Relawan Pembala Masyarakat bersama Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak telah melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Bupati Lebak dan di Depan Kantor Kelurahan Rangkabsitung Barat pada Senin (4/3/2023). Dimana mereka mendesak agar Kepala Kelurahan Rangkasbitung Barat agar di copot dari jabatanya karena diduga menyalahgunakan kewenangan penggunaan uang sewa lahan milik Kelurahan Rangkasbitung Barat.

Selanjutnya, dihari yang sama pada
Senin (1/4/2024) PKN juga memberikan tembusan laporan kepada Kejaksaan Negeri Lebak mengenai Laporan Pengaduan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang yang diduga dilakukan oleh Disperindag Lebak dan Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Daerah pada kegiatan Pasar Murah, yang mana dalam kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam administrasi untuk pengadaan sejumlah bahan pokok yang diduga di atur secara penunjukan langsung kepada pihak ketiga (Perusahaan).

Dimana seharusnya dilakukan penawaran melalui Surat secara resmi kepada perusahaan Indomarco yang berlokasi di Warunggunung dan sejumlah perusahaan yang lainnya yang ada di Lebak, namun Disperindag Lebak tidak melakukan surat menyurat secara resmi tentang penawaran sejumlah bahan pokok yang mana dengan nilai subsidi dari anggaran APBD senilai Rp 894 juta. Hal tersebut tentu membuat kecurigaan menjadi semakin besar dan dugaan antara pihak Disperindag Lebak dam Perusahaan semakin menguat.

Ditambah, menurut keterangan Kepala Bidang Perdagangan bahwa yang memiliki kuasa untuk penunjukan langsung kepada perushaan tersebut adalah Kepala Dinas. Artinya, disitu patut diduga ada ruang-ruang komunikasi yang lain antara pengusaha dengan dinas.

Parahnya lagi, diduga Kepala Bidang Perdagangan memberikan informasi bohong ke pada awak media dengan mengatakan bahwa pihaknya sudah menawarkan ke Indomarco, I dan PB, namun setelah diklarifikasi pihak Indomarco didatangi dan tidak membenarkan bahwa ada surat dari Dinas Disperindag, dan kepada pihak perusahaan yang lain ternyata Disperindag Lebak hanya menawarkan secara by pone.

Baca Juga  Kepala BPKAD Lampung Hadiri Rakor Serah Terima Aset Barang Milik Negara

Kemudian, kegiatan Pasar Murah tersebut sudah melenihi nilai Rp 200jt, dimana seharusnya dilakukan lelang namun malah melakukan penunjukan. Bahkan, pihak Disperindag Lebak melalui Sekdis hanya mengatakan bahwa dasar penunjukan langsung tersebut adalah sebuah kordinasi dengan pihak ULP dan BPK.

Kemudian PKN juga melaporkan dugaan adanya ketidak beresan dalam perencanaan Pembangunan Pasar PKL Kandang Sapi dengan anggaran senilai Rp 2,9 Miliar dari APBN yang dikucurkan oleh Kementrian Perdagangan. Dimana, hingga hari ini sekiar sudah 5 bulan pembangunan tersebut diduga terbengkalai. Bahkan, PKL Pasar Rangkabsitung Menolak direlokasi.

Untuk itu, secara azas penggunaan pembangunan Pasar PKL itupun diduga lalai melakukan kajian azas sosial, azas kebermanfaatan dan azas keberlanjutan PKL yang akan di relokasi dan masih banyak lagi pertimbangan lain sebelum perencanaan itu dimulai, dan bahkan Disperindag Lebak diduga tidak patuh pada Permendagri no 21 tahun 2021 pada pasal 31ayat 1 Sarana perdagangan yg telah selesai di bangun atau direvitalisasi melalui danatugas pembantuan anggaran pendapatan dan belanja Nrgara harus langsung digunakan/dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. (*Red)

Berita Lainnya

Leave a Comment