Foto : Lokasi Batu bara di Lebak selatan Kabupaten Lebak Banten yang dilakukan Poiice Line oleh aparat penegak hukum
Lebak – Ramai baru-baru ini Stock Pile Batu bara di Lebak Selatan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten di Police Line oleh aparat penegak hukum. Namun, herannya, hasil investigasi tim dilapangan, oknum berinisal Rimp diduga masih melakukan aktivitas penambangan batu bara diduga ilegal. Tepatnya di Block Cioray, Cinunggul Cepak Pasar dan Cidahu Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak Banten.
Hasil tim investigasi awak media di lapangan, terdapat titik lubang tambang batu bara, yang aktif menjalankan aktivitas penambangan batu bara diduga dalam kawasan milik Perum Perhutani. Tentu hal tersebut bertentangan dengan undang-undang karena kawasan tersebut adalah milik negara yang seharusnya dilindungi dan dijaga dengan baik.
Oknum berinisial Rimp yang diduga Pengusaha Stock Pile yang menerima Batu Bara hasil ilegal untuk di jual ke kota.
Mirisnya, padahal belum lama ini stock pile batu bara yang berada di Lebak Selatan telah di police line oleh aparah penegak hukum. Anehnya, oknum Rimp terkesan kebal hukum dan tidak mengindahkan aturan yang berlaku.
Dari hasil investigasi ini, diharapkan menjadi sumber informasi kepada pihak Polres Lebak, Kapolda Banten, bahkan Mabes Polri dan Aktivis Lingkungan Hidup untuk bisa melakukan kroscek di lokasi tersebut. (*Tim/ Red)