Banten – Rohmat Hidayat Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya kembali menyoroti Samsat Malingping yang mana Samsat Malingping diduga keras telah ingkar janji pada kesepakatan awal untuk penyelesaian mengenai honorarium untuk Samling (Samsat Keliling).
Kata Rohmat Janji penyelesaian tersebut tercetus secara langsung dari lisan Bendahara Dan Kasubag TU yang ter Record jelas di Voice Record kepada pihak kami yang mana disampaikan langsung oleh pihak Samsat Malingping yaitu pada tanggal 26/27 april 2024 untuk menyelesaikan urusan tunggakan honor untuk Samling tersebut.
Dengan adanya hal ini LPI jelas menganggap bahwa pihak Samsat Malingping memang doyan obral janji. Hal itu disampaikan Rohmat Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) karena menurutnya jelas diduga keras banyak tumpang tindih anggaran sehingga buruknya perencanaan terjadi disana.
LPI juga menyinggung salah satu Plt Kasi yang sempat menangtang pihak LPI untuk datang ke Samsat Malingping namun pada saat didatangi yang bersangkutan tidak ada di tempat, padahal jelas di Voice Note sampai tercetus bahasa (Rapet Jeung Bumi Mun Kudu Nyingkahan ) artinya rapat badan yang bersangkutan dengan tanah jika pergi pada saat kami datang. Namun faktanya ia tidak ada ditempat pada saat kami datang dan saat ini kami meminta Plt kasi tersebut jangan cuma besar mulut saja selesaikan segera urusan honor Samling jangan hanya ingin terlihat oleh pimpinan sebagai seorang jagoan dengan sifat arogan,”kata Rohmat Ketua Umum LPI.
Maka dengan semua itu LPI juga akan segera bersurat ke Bapenda Banten dan BKAD untuk meminta transfaransi mengenai seluruh penggunaan anggaran yang ada di Samsat Malingping sesuai dengan ketentuan Undang Undang KIP (keterbukaan informasi publik). ” Jelas hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak serta mengenai Outshorcing pun LPI akan meminta transfaran semua prosesnya,”pungkasnya.
Dilain tempat Kasubag TU Samsat Malingping pada saat kembali dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengajuan sudah dilakukan namun pihak dari BKAD belum mengeluarkan SK Pencairan,”cetusnya.
namun mengenai hal yang menjadi bagian dari sebuah ikrar atau janji Kasubag Tu tidak lagi menjawab konfirmasi. (*Red)