Lebak – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (BADKO) Banten menyatakan dukungannya terhadap terciptanya iklim investasi yang kondusif, sehat, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Lebak, termasuk pengembangan kegiatan industri di wilayah yang memang diperuntukkan berdasarkan ketentuan tata ruang.
HMI BADKO Banten berpandangan bahwa masuknya investasi ke Kabupaten Lebak merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan aktivitas usaha masyarakat, serta mempercepat pembangunan infrastruktur.
Namun, dukungan terhadap investasi tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Lebak telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2023–2043. Dalam dokumen perencanaan daerah, kawasan peruntukan industri merupakan salah satu bagian dari kawasan budidaya yang diarahkan untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah.
HMI BADKO Banten menaruh perhatian terhadap rencana maupun aktivitas investasi yang berkaitan dengan kawasan industri di wilayah Citeras dan sekitarnya.
Menurut HMI BADKO Banten, apabila suatu kegiatan investasi berada pada ruang yang memang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan RTRW maupun RDTR yang berlaku, maka pemerintah daerah harus memberikan kepastian dan pelayanan perizinan secara profesional, transparan, serta tidak mempersulit investasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
Namun demikian, kepastian investasi juga harus dibarengi dengan kepastian bahwa setiap kegiatan benar-benar sesuai dengan peruntukan ruang, ketentuan lingkungan hidup, perizinan berusaha, serta ketentuan teknis lainnya. Formatur Ketua Umum Badko HMI MPO Banten Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi menyatakan bahwa kondusifitas dalam berinvestasi harus terjaga.
“Kami mendukung investasi yang masuk ke Kabupaten Lebak sepanjang dilakukan sesuai dengan aturan. Investasi jangan diposisikan sebagai sesuatu yang harus ditakuti, tetapi juga jangan diberikan ruang tanpa pengawasan. Yang kami dorong adalah investasi yang taat RTRW, taat aturan lingkungan, transparan dalam perizinan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lebak.” Ujar Formatur Ketua Badko HMI MPO Banten, Jumat (17/09/2026).
Menurutnya, Pemerintah dari tingkat Pusat, Provinsi ,dan Kabupaten perlu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, kepada para investor yang beritikad baik, agar tidak terjadi ketidakpastian dalam proses pembangunan.
“Kalau memang suatu wilayah telah ditetapkan sebagai kawasan yang dapat dikembangkan untuk kegiatan industri, maka pemerintah harus konsisten memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada investor. Tetapi di sisi lain, investor juga wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku yang ditetapkan pemerintah ” tegasnya.
HMI BADKO Banten juga menilai bahwa keberadaan kawasan industri tidak cukup hanya dilihat dari nilai investasi yang masuk.
Menurut organisasi mahasiswa tersebut, pemerintah perlu memastikan adanya dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat lokal, antara lain melalui penyerapan tenaga kerja, peluang bagi UMKM dan pelaku usaha lokal, peningkatan pendapatan daerah, serta pembangunan infrastruktur penunjang.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton. Investasi harus mampu menciptakan multiplier effect bagi masyarakat sekitar. Tenaga kerja lokal harus mendapatkan kesempatan, UMKM lokal harus mendapatkan ruang, dan pemerintah daerah harus memperoleh manfaat fiskal sesuai ketentuan,” ujarnya.
HMI BADKO Banten menegaskan bahwa kondusivitas investasi bukan berarti membiarkan seluruh aktivitas usaha berjalan tanpa pengawasan.
“Kondusif bukan berarti tanpa kontrol. Kondusif berarti ada kepastian hukum, tata ruang yang jelas, perizinan yang transparan, pengawasan yang kuat, yang berlandaskan pada aturan,” tutup Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi. (*/Red)