Beranda » Pria 26 Tahun Tewas Usai dari Tempat Hiburan, HMI MPO BADKO Banten Desak Evaluasi Total THM di Kota Serang

Pria 26 Tahun Tewas Usai dari Tempat Hiburan, HMI MPO BADKO Banten Desak Evaluasi Total THM di Kota Serang

by Editor Utama
0 comment

Banten – Meninggalnya seorang pria berinisial KH (26) di area parkir Mall Ramayana Kota Serang, Rabu dini hari, 16 September 2026, menjadi perhatian serius publik.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, KH diketahui berada di salah satu tempat hiburan THM di Kota Serang bersama sejumlah rekannya. Berdasarkan informasi yang diberitakan, korban bersama tujuh rekannya berada di lokasi tersebut dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Namun, penyebab pasti kematian KH hingga kini masih dalam proses penyelidikan kepolisian. Karena itu, seluruh pihak diminta tidak berspekulasi maupun mengaitkan kematian korban dengan aktivitas di tempat hiburan tersebut sebelum terdapat hasil penyelidikan resmi.

Peristiwa itu mendapat perhatian dari Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Badan Koordinasi (BADKO) Banten. Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Kota Serang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan, perizinan, serta pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Serang.

Formateur Ketua Umum HMI MPO BADKO Banten, Tb. Muh. Tri Aprilyandi, mengatakan peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan seluruh kegiatan usaha hiburan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami turut berduka atas meninggalnya KH. Kami menghormati proses penyelidikan kepolisian dan tidak ingin mendahului kesimpulan mengenai penyebab kematian korban. Tetapi dari perspektif kebijakan publik, peristiwa ini harus menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Serang untuk mengevaluasi secara menyeluruh pengawasan terhadap THM,” ujar Tri.

Kota Serang Mengusung Identitas Madani, Bagaimana Pengawasan THM?

HMI MPO BADKO Banten juga menyoroti konsistensi antara identitas Kota Serang sebagai “Kota Serang Madani” dengan praktik pengawasan terhadap aktivitas hiburan dan peredaran minuman beralkohol.

Pemerintah Kota Serang mencantumkan visi menjadikan Kota Serang sebagai kota yang “Madani yang Maju Kotanya, Bahagia dan Sejahtera Warganya”, dengan misi antara lain mewujudkan manusia yang sehat, cerdas, dan memiliki kesalehan sosial.

Menurut Tri, identitas tersebut semestinya berjalan beriringan dengan tata kelola pemerintahan, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta penegakan regulasi yang konsisten.

“Kota Serang Madani bukan sekadar tagline. Kalau pemerintah membawa identitas tersebut, maka seluruh aktivitas di ruang publik, termasuk usaha hiburan, harus diawasi dan dipastikan berjalan sesuai aturan. Pemerintah harus konsisten antara visi pembangunan dengan pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.

THM yang Melanggar Harus Ditindak Tegas

HMI MPO BADKO Banten turut menyoroti informasi mengenai adanya sejumlah THM yang sebelumnya telah mendapatkan tindakan penyegelan oleh Satpol PP Kota Serang, termasuk Alexxa.

Menurut HMI, apabila benar terdapat tempat usaha yang telah disegel tetapi kemudian kembali melakukan aktivitas tanpa dasar hukum yang sah, persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius.

Pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, kepatuhan terhadap penyegelan, serta mekanisme penindakan, menurut HMI, perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Kalau ada tempat usaha yang sudah disegel tetapi kembali beroperasi, pemerintah harus mengevaluasi mengapa pengawasan tidak berjalan efektif. Siapa yang bertanggung jawab melakukan monitoring dan bagaimana mekanisme penindakannya harus jelas,” kata Tri.

HMI menegaskan, penyegelan tidak boleh berhenti sebagai tindakan administratif semata. Pengawasan pascapenyegelan juga harus dilakukan secara berkelanjutan agar tidak terjadi pelanggaran berulang.

HMI Desak Audit dan Evaluasi Menyeluruh

HMI MPO BADKO Banten mendesak Pemerintah Kota Serang bersama Satpol PP, kepolisian, serta perangkat daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap seluruh THM.

Evaluasi tersebut, kata Tri, setidaknya mencakup aspek perizinan, kesesuaian kegiatan usaha, peredaran minuman beralkohol, ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta kepatuhan terhadap setiap tindakan penertiban yang telah diberikan pemerintah.

“Kami tidak bermaksud menggeneralisasi seluruh tempat hiburan sebagai sumber persoalan. Tetapi setiap usaha wajib tunduk terhadap aturan. Jika ada THM yang terbukti melanggar ketentuan, pemerintah harus memberikan sanksi sesuai regulasi, termasuk penutupan apabila memang memenuhi dasar dan prosedur hukumnya,” jelasnya.

Menurutnya, kepentingan usaha harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat memperoleh rasa aman dan ketertiban di ruang publik.

Jangan Menunggu Tragedi Berikutnya

HMI MPO BADKO Banten meminta pemerintah mengedepankan langkah preventif, bukan hanya bertindak setelah muncul persoalan.

Pengawasan terhadap THM dinilai perlu dilakukan secara rutin dan terukur, termasuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan daerah.

“Jangan menunggu muncul persoalan baru kemudian pemerintah bergerak. Pengawasan harus dilakukan sebelum terjadi pelanggaran. Kalau ada yang melanggar aturan, tindak sesuai hukum. Kalau ada yang melanggar ketentuan penyegelan, proses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Tri.

Di sisi lain, HMI MPO BADKO Banten mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi terkait penyebab kematian KH.

Proses penyelidikan, kata Tri, harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar fakta mengenai penyebab kematian korban dapat diketahui berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.

“Kami mendukung proses penyelidikan dan meminta semua pihak menghormati keluarga korban serta tidak menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya. Tetapi pada saat yang sama, peristiwa ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengawasan THM. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan sejalan dengan semangat Kota Serang sebagai kota yang madani,” tutup Formateur Ketua Umum HMI MPO BADKO Banten, Tb. Muh. Tri Aprilyandi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan selalu membuka ruang hak jawab sesuai kode etik jurnalistik. (*/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com