Beranda » RPM Akan Laporkan Kelurahan Rangkasbitung Barat Terkait Dugaan Raibnya Uang Sewa Ruko pada Tahun 2022

RPM Akan Laporkan Kelurahan Rangkasbitung Barat Terkait Dugaan Raibnya Uang Sewa Ruko pada Tahun 2022

by Editor Utama

Lebak – Relawan Pembela Masyarakat (RPM) mengaku dalam waktu dekat akan melaporkan Kelurahan Rangkasbitung Barat kepada aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan “RAIB”nya uang sewa ruko pedagang makanan yang menyewa ditanah milik Kelurahan Rangkasbitung Barat pada tahun 2022.

Imam mengaku telah mengantongi sejumlah bukti bahwa tanah atau ruko yang dibangun ditanah milik Kelurahan Rangkasbitung Barat yang disewakan kepada pedagang tersebut buka pada tahun 2022. Sementara Kepala Kelurahan Rangkasbitung Barat mengaku pembayaran uang sewa tersebut dibayar pada tahun 2023, diperpanjang 2024 hingga tahun 2025, lantas kemanakah uang sewa pada tahun 2022 tersebut.

“Saya heran, kok tahun 2022 itu gak ada pembayaran, lantas kemana uang sewa tersebut yang katanya langsung disetorkan kepada Kantor BKAD Lebak? dari situ kami merasa ada yang janggal. Untuk itu, kami akan membuat pelaporan biarkan APH yang menyelidiki kejanggalan itu,”tegas Imam Apriyana kepada awak media, Rabu (24/1/2024).

Imam juga akan melakukan kajian bersama Lembaga Lainnya untuk mempersiapkan aksi pengungkapan dugaan “Hilangnya,”uang sewa di lahan milik daerah tersebut.

“Bila perlu kita aksi. Biar semua tau, supaya publik tau dan masyarakat tau bahwa kejanggalan di Kelurahan Rangkasbitung Barat ini harus segera di ungkap dan dibuka ke Publik serta,”tandas Imam.

Sebelumnya diberitakan, Uang sewa Ruko milik Aset Kelurahan Rangkasbitung Barat, tepatnya di wilayah Balong Rancalentah yang disewakan kepada pejual makanan menjadi pertanyaan publik dan tidak diketahui keberadaannya dimana dan entah kemana.

Pasalnya, awak media menemukan bukti bahwa ruko tersebut buka pada tahun 2022, namun pengakuan dari Kelurahan Rangkasbitung Barat uang sewa tersebut dibayar pada tahun 2023 dan diperpanjang hingga 2024- 2025 dan mengaku langsung disetorkan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu. Lantas kemanakah uang sewa tahun 2022 tersebut.

Baca Juga  LSM GMBI, Jurnalis dan Ormas Gelar Audensi Dengan Polres Lebak, Semua Aduan Akan Menjadi Atensi Khusus

Awak media terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk kejelasan dan keberadaan uang sewa ruko tersebut dan untuk keberimbangan pemberitaan.

Widi Kepala Kelurahan Rangkasbitung Barat mengaku bahwa uang sewa ruko tersebut sudah dibayarkan kepada BKAD Lebak pada tahun 2023 dan di perpanjang 2024 hingga tahun 2025.

“Udah masuk PAD. Tanya saja langsung ke BKAD yah. Kemarin baru saja pembayaran 2 tahun sekaligus untuk Sewa 2024 -2025. Untuk di tahun 2023 cuma kwitansi struknya nanti saya mintain deh” kata Widi Kepala Kelurahan Rangkasbitung Barat, Jumat (19/1/2024).

Awak media pun mempertanyakan terkait perizinan pertama buka dan kapan kios tersebut beroperasi.

” Pas pertama di bangun saja itu kiosnya, ya kurang dari satu tahun”kata Widi.

Ketika ditanya kembali Via pesan whatsappnya pada Senin (22/1/2024) terkait bagaimana dengan bukanya ruko tersebut pada tahun 2022 dan diberikan sejumlah bukti-bukti pembukaan atau opening tersebut, Widi Kepala Kelurahan Rangkasbitung Barat tidak memberikan jawaban, padahal pesan yang dikirim centang dua atau telah terkirim.

Awak media pun langsung melakukan konfirmasi kepada pihak BKAD Lebak dan bertemu dengan pak Fathur.

Herannya, ketika dikonfirmasi apakah pembayaran uang sewa ruko di Kelurahan Rangkasbitung Barat tersebut di tahun 2022 tepatnya di bulan Juni dari awal mulai beroperasi kegiatan penjualan hingga tahun 2023 sudah dibayar, Fathur mengaku kurang mengetahui awal pembayaran tersebut.

“Kalo itu kurang tau pak, karena pada saat kita proses ada permohonan dari pikah kelurahan itu sendiri. Kita kurang tau awalnya seperti apa, intinya kita ada proses penilaian dan sesuai nilainya sekian yang bersangkutan bersedia langsung dibayarkan ke kas daerah sesuai saat kita berprofes,”katanya.

Baca Juga  Soal Oknum Pengusaha Batu Bara Ilegal Gaya Preman, Ketua Ormas BPPKB Bayah : Tidak Ada Yang Kebal Hukum

Fathur pun mempertanyakan memangnya awak media memiliki buktinya bahwa kegiatan tersebut sudah berjalan di tahun 2022. Kami pun memberikan salah satu bukti temuan berupa bukti grand opening yang sudah di lakukan di tanggal 25 Juni tahun 2022. Namun, ia mengatakan bahwa awal ruko tersebut informasinya digunakan untuk bengkel.

”Karena info nya dulu bengkel atau apa yah. Ini juga informasi yah, katanya, kan dulu ini masih Pemberdayaan dan pembinaan masyarakat atau bisa di bilang UMKM. Nah, hingga di berdirikannya seperti kios kita sudah mengingatkan harusnya ini kan aset harus nya ada lah. Ini dalam rangka memperdayakan masyarakat, berarti kan kita tidak perlu mengadakan sewa karena kan terkait pemberdayaan masyarakat, waktu itu.
Tapi makin kesini ternyata ada keterkaitan bisnisnya ya kita perhatikan juga. Nah setelah ada bermohon ke kita ya kita langsung melihat dan kondisinya apa adanya kita langsung proses. Karena ketika pihak kelurahan kesini sebagai kuasa pengguna dulunya katanya bengkel,”kata Fathur.

Diketahui, informasi data yang didapat awak media bahwa ruko yang disewa di Kelurahan Rangkasbitung Barat pembayaran yang ditahun 2023-2024 hingga 2025 itu sebesar Rp 10 juta pertahun. Namun, sejak dibukanya ruko tersebut digunakan untuk berjulan pada tahun 2022 belum diketahui uang sewa satu tahun tersebut entah kemana dan kepada siapa. (*Ar)

Berita Lainnya

Leave a Comment