Beranda » Kuasa Hukum PT Sinar Makmur Organik Soroti Dugaan Penggunaan Merek Tanpa Izin, Tempuh Jalur Hukum Laporkan CV Cahaya Dua Putri

Kuasa Hukum PT Sinar Makmur Organik Soroti Dugaan Penggunaan Merek Tanpa Izin, Tempuh Jalur Hukum Laporkan CV Cahaya Dua Putri

Foto / Dok : Ilustrasi NET/AI

by Editor Utama
0 comment

NASIONAL — Polemik dugaan penggunaan merek pupuk GRAMOFERT dalam pengadaan di Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memasuki tahap somasi. Kantor Hukum Jimi Siregar dan Partner melayangkan surat somasi kepada Direktur CV Cahaya Dua Putri dan Agus Yogi Cahyadi, menyusul dugaan penggunaan merek dagang dan izin edar pupuk yang diklaim sebagai milik klien mereka tanpa persetujuan.

Somasi bernomor 032/SMS/JSP/VIII/ 2026 tersebut, berdasarkan dokumen yang disampaikan, ditujukan kepada pihak terkait pada 24 Agustus 2026. Kantor hukum itu bertindak untuk dan atas nama PT Sinar Makmur Organik, yang diwakili direkturnya, H. Nana Suryana, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/SK/JSP/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyatakan bahwa PT Sinar Makmur Organik merupakan pemegang atau pemilik sah merek dagang dan izin edar pupuk GRAMOFERT.

Kuasa hukum mengaku telah memperoleh informasi dan bukti yang menurut mereka mengindikasikan adanya penggunaan merek tersebut dalam pengadaan pupuk di Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya oleh CV Cahaya Dua Putri, tanpa seizin dan sepengetahuan kliennya.

Kuasa Hukum Klaim Tidak Pernah Memberikan Izin

Dalam uraian somasi, Jimi Siregar bersama timnya menjelaskan bahwa pada 22 Juni 2026 mereka mendatangi kantor CV Cahaya Dua Putri di Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk menelusuri informasi terkait penggunaan merek GRAMOFERT.

Saat itu, mereka mengaku bertemu dengan seseorang bernama Diki sebelum diarahkan untuk berkomunikasi dengan Agus Yogi Cahyadi.

Kuasa hukum menyebut, pada awalnya mereka menerima penjelasan dari Agus Yogi Cahyadi, baik secara langsung maupun melalui komunikasi WhatsApp, yang menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan miskomunikasi antara PT Ivan Sentosa, yang disebut diwakili H. Ukas Hasan Hermawan, dan Ela Sulaeman mengenai penggunaan pupuk bermerek GRAMOFERT di Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, berdasarkan penelusuran yang mereka uraikan dalam surat somasi, kuasa hukum mengklaim menemukan informasi mengenai penggunaan merek tersebut dalam pengadaan barang atau lelang yang diduga dilakukan CV Cahaya Dua Putri, tanpa sepengetahuan PT Ivan Sentosa Mandiri.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa PT Sinar Makmur Organik tidak pernah memberikan izin atau persetujuan, baik secara lisan maupun tertulis, kepada PT Ivan Sentosa Mandiri ataupun CV Cahaya Dua Putri untuk menggunakan merek GRAMOFERT dalam proses pengadaan barang atau lelang di Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya.

Klaim tersebut menjadi pokok keberatan yang disampaikan melalui somasi. Kebenaran dugaan penggunaan merek tanpa hak serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu diuji melalui klarifikasi dan proses hukum yang berwenang.

Soroti Dugaan Pelanggaran Merek hingga Potensi Kerugian

Dalam surat somasi itu, tim kuasa hukum menilai dugaan penggunaan merek tanpa hak berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kerugian materiil dan imateriil bagi PT Sinar Makmur Organik.

Mereka merujuk pada Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mengatur sanksi pidana terhadap penggunaan tanpa hak atas merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.

Selain itu, surat somasi turut menyinggung Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, serta Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bahwa atas permasalahan tersebut, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagai berikut.

1. Pasal 100 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi Geografis, dengan bunyi.

“Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya terdapat milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang di produksi dan atau diperdagangkan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar Rupiah.

Pencantuman ketentuan tersebut merupakan dasar hukum yang dikemukakan kuasa hukum. Penerapan pasal terkait dugaan tindak pidana korupsi tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta, unsur tindak pidana, kewenangan pihak terkait, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan negara sesuai ketentuan hukum.

Atas persoalan tersebut, kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui pelaporan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia apabila persoalan yang dipermasalahkan tidak terselesaikan.

Surat somasi itu juga menyebut bahwa pihak CV Cahaya Dua Putri dan Agus Yogi Cahyadi sebelumnya telah diundang untuk bertemu pada Jumat, 7 Agustus 2026, di kawasan Braga, Bandung, Jawa Barat.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh enam anggota tim kuasa hukum, yakni Jimi Siregar, S.H., M.H.; Cahayawati, S.H.; Yopy Aprillah, S.H.; Nana Luthapianti, S.H.; Mia Oktaviani, S.H.; dan Dona Maylova, S.H.

Surat itu, surat SOMASI juga ditembuskan kepada

1. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
2. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
3. klien
4. arsip.

Hingga terdapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait, dugaan penggunaan merek GRAMOFERT dalam pengadaan pupuk di Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya perlu ditempatkan sebagai persoalan yang masih memerlukan verifikasi. Konfirmasi dari CV Cahaya Dua Putri, Agus Yogi Cahyadi, PT Ivan Sentosa Mandiri, serta Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh dan berimbang.

Catatan redaksi: Somasi merupakan langkah hukum awal dan bukan putusan pengadilan. Dugaan pelanggaran maupun pertanggungjawaban pidana hanya dapat ditentukan melalui proses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya konfirmasi kepada bapak Yogi yang diduga disebut-sebut ada di dalam polemik penggunaan merek milik PT. Sinar Makmur Organik melalui Pesan Whatsappnya, namun sangat disayangkan, konfirmasi dan upaya memberikan hak jawab kepada bersangkutan tidak ditanggapi bahkan diduga kuat nomor awak media jurnalis Jurnalklik.com Diblokir oleh yang bersangkutan.

Meski demikian, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait termasuk Dinas Pertanian Kabupaten Tasik Malaya, sebagai upaya untuk memberikan hak jawab sesuai kode etik Jurnalistik. (*/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com