Beranda » Bawaslu Lebak Akui Dua Orang Panwascam Berstatus PPPK Terima Gaji Rp 1,8 Juta Perbulan

Bawaslu Lebak Akui Dua Orang Panwascam Berstatus PPPK Terima Gaji Rp 1,8 Juta Perbulan

by Editor Utama

Relawan Pembela Masyarakat (RPM) bersama Pemantau Keuangan Negara (PKN) saat beraudensi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak di Kantor Bawaslu Lebak

Lebak – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak mengaku sering berkordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) terkait masih adanya ASN dobel Job menjadi Panwascam. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat disela-sela audensi bersama Relawan Pembela Masyarakat (RPM), Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang dikawal oleh media Jurnalklik serta media patner di Kantor Bawaslu Lebak, Selasa (23/1/2024).

“Memang awal diterima menjadi Panwascam itu sekitar tahun 2022 bulan November, pas waktu daftar AG dan L memang masih menjadi honorer, namun pada saat keluar SK PPPK, kami Bawaslu Lebak memanggil, pada waktu itu kita panggil 6 orang. Yang 4 orang langsung mengundurkan diri dari Panwascam yang dua orang memang aga susah, padahal waktu itu sudah komitmen sama kita (Bawaslu) bahwa mereka AG dan L akan mengundurkan diri,”kata Dedi Hidayat.

Dedi menjelaskan dalam regulasi terkait pemberhentian seorang yang Dobel Job tersebut Bawaslu tidak bisa memberhentikan secara langsung, karena itu harus melalui proses dan harus ada surat keterangan pengunduran diri.

“Baru kemarin sekitar hari Senin tanggal 22 Januari kita berkordinasi kembali dengan BKPSDM dan Dinas Pendidikan Lebak, dan akhirnnya diproses lagi oleh Dinas Pendidikan Lebak dan mereka AG dan L dipanggil,”kata Dedi.

” Alhamdulillh kemarin saudara L ketika dihubungi melalui telephone langsung mengundurkan diri, namun saudara AG tidak langsung mengundurkan diri, AG sebelumnya di panggil terlebih dahulu oleh Dinas Pendidikan untuk memilih diantara satu, mau jadi Panwascam atau jadi PPPK, setelah itu AG memutuskan untuk memilih menjadi PPPK dan membuat surat pengunduran diri dari Panwascam,”lanjut Dedi Hidayat.

Baca Juga  Pengurus CC IMC Akan Segera Dilantik, Ini Agendanya

Ketika ditanya apakah sebelumnya kedua ASN yang menjadi Panwascam tersebut digaji, Dedi mengaku bahwa mereka keduanya digaji sebesar Rp 1, 8 Juta (Satu Juta delapan Ratus Ribu) perbulan selama menjadi Panwascam.

“Sebelumnya mereka memang masih Honor, kalau di angkat PPPKnya kan pengumumannya bulan Febuari kalau tidak salah, namun kan harus nungguin SK PPPKnya tiga atau empat bulan. Kalau terkait SK Panwascamnya kan itu sebelum kita menjadi Komisioner Kabupaten. Sebetulnya terkait PPPK yang dobel Job AG dan L itu waktu di Komisioner yang lama,”kata Dedi.

“Kemudian kami dilantik skeitar pada Bulan Agustus dan kami dapat PR inilah terkait Panwascam yang dobel job. Kemudian kami langsung mengundang 6 orang Panwascam yang berstatus ASN tersebut. Karena berdasarkan hasil komunikasi kami dengan BKPSDM, dan memang secara aturan di Bawaslu ketika ada yang dobel job kami tidak dapat langsung bisa mengeksekusi, karena harus orangnya langsung yang harus memilih, dan secara aturan memang tidak boleh dobel job, “kata Dedi menjelaskan.

Dedi kembali menjelaskan bahwa setatus PPPK dan PNS ketika masuk atau menjadi Panwascam, mereka harus cuti bersyarat. Akan tetapi, kata Dedi, untuk PPPK tidak ada cuti atau tidak boleh cuti.

“Untuk soal AG dan L diterima menjadi Panwascam memang bukan di era Bawaslu kita, karena memang saya sama L sama sama dilantik pada bulan November 2022,”kata Dedi.

Ketika ditanya apakah mengetahui mereka awalnya sebagai PPPK atau diangkat menjadi ASN, Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat mengaku tidak mengatahui.

“Karena secara administrasi itu bukan di kami tapi pada era Bawaslu sebelumnya, jadi kami saat itu belum menegetahui,”katanya.

Ketika ditanya kembali apakah sebelumnya Bawaslu Lebak pernah berkomunikasi dengan BKPSDM tapatnya kapan hari apa dan tahun berapa soal AG dan L yang dobeljob tersebut, Ketua Bawaslu Lebak mengaku pihaknya hanya berkomunikasi lewat telphone saja dan tidak bersurat secara resmi kepada BKPSDM.

Baca Juga  Manager PT Meteor Samudera Lestari Bantah Adanya Potongan Upah Karyawan

Ditanya Kembali Dulu laporannya ke BKPSDM kesiapa pak ?

Kata Dedi, pihaknya sering berkomunikasi dengan Pak Ikbal BKPSDM.

“Dan baru kemarin kami kembali berkomunikasi dengan BKPSDM itu Hari Minggu tanggal 21/1/2024. Namun sebelumnya kami juga sering berkomunikasi,”kata Dedi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong mengaku heran kenapa Bawaslu Kabupaten Lebak ketika meminta proses penyelesaian AG dan L kepada BKPSDM hanya melalui sambungan selulernya tidak memberikan surat secara resmi.

“Jadi yang pertama yang saya heran, kenapa pihak Bawaslu Lebak dalam meminta proses penyelesaian AG dan L kepada BKSDM hanya lewat sambungan telephone bukan melalui Surat Resmi. Kedua, BKSDM setelah diberikan informasinya oleh Bawaslu untuk memproses keduanya malah seolah mengabaikan permohonan tersebut, ini kan aneh, ada apa sebetulnya,”tegas Fam Fuk Tjhong kepada awak media usai melakuan audensi.

Kata Uun sapaan akrabnya, menurutnya persoalan adanya ASN yang dobel job menjadi Panwascam tentu harus ditindak secara serius. Karena, kata dia, selain itu bertentangan dengan ketentuan aturan, ia juga khawatir kedua ASN tersebut yang bersetatus guru tidak fokus dalam mendidik siswa siswinya.

“Tentu itu bertentangan. Dan ini menurut kami sangat harus secara serius untuk ditindak dan jika ini dibiarkan kegaduhan pasti akan timbul, karna dalam aturan PPPK/PNS harus ketika menjadi Panwascam mereka harus mengajukan cuti, sedangkan PPPK tidak boleh cuti,”ujar Uun.

Uun menduga bahwa dalam persoalan ASN yang masih bertahan menjadi Panwascam dan menerima dobel Gaji itu karena BKPSDM kurang tegas dan tidak serius melakukan pengawasan.

“Ya kan seharusnya ini diawasi secara serius. Masa dalam waktu yang lama itu mereka BPKPSDM tidak mengetahui. Karena setahu saya dalam data dan bukti yang kongkrit bahwa mereka lolos menjadi Panwascam pada tahun 2022, nah lantas bulan-bulan sebelumnya kok tidak diketahui, itu yang membuat kami heran, artinya disini kami menduga kuat kurangnya pengawasan dan BKPSDM harus bertanggung jawab,”katanya.

Baca Juga  Dua Laporan Soal Disperindag Lebak Masih Ditelaah Bagian Pidsus Kejari Lebak

Uun juga mengaku akan melakukan kajian lebih mendalam terkait berapa uang negara yang diterima selama dobel job. Pihaknya juga mengaku akan membuat pelaporan resmi kepada Inspektorat Lebak dan juga koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Ketika nanti kita temukan adanya kerugian, tentu itu wajib dikembalikan. Dan kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, dan pihak Inspektorat serta BKPSDM harus juga tegas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Kepala Sekolah yang juga diduga melakukan pembiaran,”tandas Uun. (*Red)

Berita Lainnya

Leave a Comment