LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan di wilayah Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IF (30), warga Kabupaten Pidie, Aceh, beserta 1.033 butir obat yang diduga jenis Tramadol dan Hexymer.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 17.30 WIB, di pinggir Jalan Profesor Dr. Insinyur Soetami Nomor 47, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 495 butir obat yang diduga Tramadol dan 538 butir obat yang diduga Hexymer. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu buah tas, tujuh plastik klip bening berukuran kecil, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 berwarna putih beserta kunci kontak, serta satu dompet berisi uang tunai sebesar Rp100.000.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari tindakan petugas di lokasi kejadian yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terlapor.
Polisi Telusuri Asal Pasokan Obat
Berdasarkan pemeriksaan awal, IF mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial Rf di sebuah toko kosmetik di kawasan Angke. Obat-obatan itu kemudian dijual kembali kepada orang lain dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul pasokan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran obat tersebut.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan barang bukti digital, termasuk percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, menguji keterangan terlapor, dan mendalami dugaan aktivitas penjualan obat tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Polisi Tegaskan Komitmen Penindakan
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang disalahgunakan atau diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran obat yang berpotensi menimbulkan dampak buruk apabila digunakan tidak sesuai indikasi dan pengawasan tenaga kesehatan.
Saat ini, IF beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 ayat (1) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Meski demikian, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan kesalahan seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.
Masyarakat Diimbau Tidak Sembarangan Menggunakan Obat
Polres Lebak mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa indikasi yang tepat dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 apabila mengetahui atau menemukan dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap peredaran sediaan farmasi membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum, pengawasan sesuai kewenangan, serta kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan atau menggunakan obat secara sembarangan. (*/Aji)