Memasuki Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Banten aplikasikan Kartu Kredit Pemerintah untuk memperkuat pengelolaan anggaran. Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Banten dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. tentang Kartu Kredit Pemerintah Daerah di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jum’at (6/1/2023). Kartu Kredit Pemerintah mempermudah layanan bayar. Bendahara akan menggunakannya dengan bijaksana dan tercatat semuanya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan Kartu Kredit Pemerintah Daerah digulirkan berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara (cashless), mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan (UP) serta sebagai alternatif pembayaran pada satuan kerja.
Kartu Kredit Pemerintah Daerah diberlakukan di Provinsi Banten mulai bulan Januari 2023 dengan mekanisme Uang Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran (maksimal 200 juta kepada satu rekanan untuk pembayaran belanja barang dan belanja modal) yang berasal dari sumber dana Rupiah Murni serta terdapat pengalokasian dana sebesar 40% dari Pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan Uang Persediaan satuan kerja.
Proses penatausahaan atau pelaksanaan APBD oleh bendahara dalam beberapa belanja yang sudah ditetapkan. Proses belanja lebih transparan dan ke objeknya langsung dengan jumlah yang tepat,” jelasnya.
Rina menegaskan, Kartu Kredit Pemerintah Daerah merupakan salah satu alternatif pembayaran melalui perluasan digitalisasi.
Bendahara, lanjutnya, bisa melakukan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah langsung di merchant atau tempat lainnya yang memiliki fasilitas pembayaran kartu kredit. “Bendahara bisa melakukan pembayaran secara lebih tepat sasaran dan lebih tepat jumlah. Jadi lebih efektif dan efisien. Transaksi keuangan bisa terlacak dengan benar. Sehingga, kalau Kartu Kredit Pemerintah disalahgunakan bendarahara bisa mengecek langsung,” ungkap Rina.
Sementara Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Imaduddin Sahabat mengatakan, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah bagian dari upaya mempercepat dan mengefisienkan transaksi. Kartu Kredit Pemerintah turut mendorong good corporate government. “Melalui Kartu Kredit Pemerintah, semua transaksi ter-record (tercatat,red). Kartu ini tidak bisa digunakan sembarangan untuk transaksi. Kartu Kredit Pemerintah mempermudah transaksi Pemerintah untuk melakukan transaksi dan juga efisiensinya tidak harus mencatat karena tersedia di platform,” jelasnya.
“Akuntabilitasnya lebih jelas. Pasti lebih efisien dan lebih akuntabel,” pungkas Imaduddin Sahabat.
(*Mam&RED)