Lebak – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dari sektor tambang disebut mengalami kebocoran. Hal tersebut disampaikan Pemerhati Kebijakan Publik Aryo Lukito. Ia sangat prihatin dan menilai adanya kelalaian dalam mengawasi aktivitas tambang.
Aryo menyoroti kepatuhan pengusaha tambang yang tak maksimal dalam membayar royalti maupun retribusi yang seharusnya masuk ke Kas Daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Aryo, dugaan kebocoran itu terjadi dari berbagai jenis aktivitas tambang. Seperti tambang batu bara, tambang emas, tambang pasir, hingga galian tanah, dan itu tersebar di Kecamatan Gunung Kencana, Bayah, Sajira, Cimarga, dan Cibeber.
“Patut dipertanyakan pemberian royalti ke daerah. Kalau semua pengusaha taat PAD Lebak dari sektor MBLB, tentu akan berpengaruh terhadap peningkatan pembangunan di daerah,”ujar Aryo Lukito pada awak media, Minggu 31 Mei 2026.
Kata Aryo, skema dugaan Kebocoran Pajak Terjadi di 2 Titik. Yakni :
1. Royalti/Iuran Produksi Wajib dibayar sesuai UU Minerba No. 3/2020 dan PP No. 25/2024. Besarnya berdasarkan volume penjualan.
2. Retribusi MBLB Kewenangan Pemkab Lebak sebesar 5% dari harga patokan, sesuai Perda No. 1/2024.
Lanjut Aryo contoh kebocoran paling nyata ada di aktivitas tambang pasir Berdasarkan data Bapenda 2024-2025, retribusi yang seharusnya masuk ke Lebak Jenis Pasir.
Seperti, Pasir Pasang Rp12.000 : Rp1,2 juta, Pasir Cor Rp 14.000 : Rp1,4 juta
Pasir Urug Rp 9.500 : Rp 950 ribu
“Kalau volume riil di lapangan tidak sesuai SKAB, selisihnya langsung jadi kebocoran pajak. Belum lagi Pajak MBLB 20% dari nilai jual yang masuk ke Provinsi Banten,” tegas Aryo.
Aryo meminta Pemerintah Daerah Tegas dalam melakukan pengawasan aktivitas tambang di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Lebak juga melakukan sosialisasi pajak, dampak lingkungan dan yang lainnya yang berdampak merugikan masyarakat serta daerah.
Aryo mendesak Pemkab Lebak segera menindak pengusaha nakal dan gencar mensosialisasikan aturan. Tujuannya, satu, menutup celah kebocoran pajak agar PAD naik juga menjaga lingkungan.
“Saya berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak lebih tegas lagi menindak pengusaha-pengusaha tambang yang nakal, namun Pemerintah Daerah juga sebaiknya mensosialisasikan aturan-aturan yang ada kepada pengusaha tambang untuk menaikan PAD Kabupaten Lebak. Jika pengusaha masih naka, bukan hanya disegel tapi itu ada sanksi Pidana bahkan dikenakan denda Rp 100 miliar,” tegas Aryo. (*/Ar/Red)