Foto : Baur SIM Satpas Porles Lebak Bripka Erma Satriani dengan pihak BPjS
Lebak – Permohonan untuk Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Lebak, Banten, kini mewajibkan harus disertai dengan memiliki kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal tersebut disampaikan Bagian Urusan (Baur) SIM Satpas Polres Lebak, Bripka Erma Satriani di Kantornya, Jumat 1 November 2024.
Bripka Erma Satriani menjelaskan bahwa untuk permohonan pembuatan Surat Izin mengemudi diwajibkan bagi pemohon memiliki BPJS adalah bagian dari Program Pusat yang dimulai pada tanggal 1 November 2024.
Hal tersebut, kata ia, mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Iya betul, itu adalah Program dari pusat. Jadi, bagi pemohon baru maupun yang akan perpanjangan atau peningkatan golongan, pemohon harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS kesehatan. Dan hari ini hari pertama uji coba, alhamdulillah tadi lancar- lancar saja,”ujar Bripka Erma.
Kata Bripka Erma kebijakan tersebut diharapkan dapat menyadarkan tentang pentingnya jaminan kesehatan. Masyarakat yang memiliki SIM juga dapat terlindungi dengan jaminan kesehatan yang memadai.
Selain itu, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta JKN, sehingga semakin banyak masyarakat yang terlindungi.
“Persyaratan BPJS ini tidak akan menghambat ataupun mempersulit, justru dengan adanya Persyaratan BPJS ini akan menyadarkan tentang pentingnya jaminan kesehatan,” tandasnya. (*Ar/Red)