Beranda » Oknum Bos Pemilik Pengolahan Emas Ilegal Terkesan Kebal Hukum, Polda Banten Diminta Segera Turun Tangan

Oknum Bos Pemilik Pengolahan Emas Ilegal Terkesan Kebal Hukum, Polda Banten Diminta Segera Turun Tangan

by Editor Utama

foto : lokasi pengolahan tambang emas diduga ilegal di Cieber

Lebak – Oknum bos berinisial Ipn pemilik pengolahan emas diduga tanpa izin (Ilegal) tepatnya di Warung Banten, Kabupaten Lebak, Banten masih bebas berkeliaran.

Hal tersebut disoroti serius oleh Ketua Umum Relawan Pembela Masyarakat (RPM) Imam Apriyana, Sabtu (23/3/2024). Ia meminta Polda Banten segera turun tangan periksa oknum Pemilik lokasi pengolahan emas diduga ilegal yang juga terkesan kebal hukum.

“Pengolahan tanpa izin tentu melanggar aturan yang berlaku. Kami minta Polda Banten segera turun tangan, karena oknum bos seolah kebal hukum,”tegas Imam.

Kata Imam, oknum bos pemilik tempat pengolahan emas dan diduga menggunakan bahan berbahaya dan di khawatirkan aktivitas tersebut merusak lingkungan.

“Kami khawatir akan adanya pencemaran lingkungan yang akan berdampak merusak lingkungan. Untuk itu, kami minta untuk ditutup,”katanya.

Untuk diketahui, bagi siapapun yang melabrak aturan soal tambang di atur dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara.

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.0 00,00 (seratus miliar rupiah. (*Red)

Baca Juga  GAMMA Heran, Satpop PP Lebak Belum Melakukan Tindakan Soal Ternak Ayam di Cijaku, Ada Apa ?

Berita Lainnya

Leave a Comment