Beranda » Masyarakat Minta Segera Gelar Musyawarah Tentukan Pemimpin Aktif untuk Desa Daroyon

Masyarakat Minta Segera Gelar Musyawarah Tentukan Pemimpin Aktif untuk Desa Daroyon

by Editor Utama
0 comment

Kepala Desa Daroyon, Suryadi Bunawan, diketahui telah absen selama 6 bulan terakhir karena sakit. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat tentang dampaknya terhadap kinerja dan kemajuan Desa Daroyon.

Kondisi tersebut membuat masyarakat meminta untuk segera diselenggarakan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penjabat (Pj) Camat Cileles, dan Pemerintah untuk membahas penunjukan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades).

Berdasarkan Permendagri No. 82 Tahun 2015 (pasal 8 ayat 2) dan perubahannya (termasuk Permendagri No. 66 Tahun 2017), Kepala Desa (Kades) dapat diberhentikan oleh Bupati/Walikota jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.

Poin Pentingnya Kades
Berhalangan Tetap/Tidak Mampu Bertugas: Ini mencakup sakit berkepanjangan (tidak bisa bertugas) atau alasan fisik/mental lainnya.

Masyarakat Desa Daroyon berharap agar musyawarah dapat segera dilaksanakan untuk menentukan langkah selanjutnya dan memastikan kelanjutan pemerintahan desa.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa kades kita sejak Agustus 2025 sampai bulan Februari 2026 ini sedang terkena musibah yang berkepanjangan Absennya Kepala Desa Suryadi Bunawan telah mempengaruhi kinerja desa dan mempengaruhi pengambilan keputusan. Kami berharap agar musyawarah dapat segera dilaksanakan untuk membahas penunjukan Pj Kades. Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa dari 6 Tahun menjadi 9 Tahun harusnya menjadi momentum Kades, untuk kemajuan desa dan perubahan yang lebih baik ” kata Unedi warga desa daroyon sekaligus kader HMI juga sebagai mahasiswa fakultas ilmu sosial dan ilmu politik.

Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak desa maupun Badan Permusyawaratan Desa ( BPD). Awak media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan membuka ruang hak jawab untuk semua pihak yang memiliki kaitan dengan Desa Daroyon.

Harapan masyarakat, dengan bertambahnya masa jabatan Kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 Tahun ini seharusnya menjadi momentum untuk membangun desa lebik baik dan berdaya saing. (*Roni)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com