Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mengaku akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dugaan pungutan liar (Pungli) pembebasan lahan untuk pembangunan tambak udang di Desa Pegelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Hal tersebut dibenarkan oleh H. Farid sebagai salah satu saksi yang akan dipanggil melalui Surat Perintah Penyelidikan (Seprindik) Kepala kejaksaan negri Nomor : PRINT 672/M.6.14/Fd.1/06/2023 Tanggal 8 Juni 2023.
“Betul, Hari Senin depan saya dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata H. Farid salah satu saksi yang diduga menjadi korban dugaan pungli di Desa Pagelaran, Jumat (9/6/2023).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lebak Andi Indra membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dugaan pungutan liar di Desa Pagelaran.
” Benar, Hari Senin Depan kita akan memanggil beberapa saksi, dan kasusnya sudah ditangani oleh Pidsus Kejari Lebak,
” kata Kasi Intel Kejari Lebak pada awak media.
Sementara itu, Politisi dari Partai PPP Musa Weliansyah mendukung penuh kepada Pidsus Kejari Lebak yang akan memeriksa dugaan pungli oleh Oknum Kepala Desa tersebut.
“Kami mendukung langkah cepat Kejari Lebak untuk menuntaskan dugaan Pungli Oknum Kepala Desa Pagelaran tersebut. Dugaan pungli oknum Kades Pagelaran bukanlah perkara yang sulit, karena korban dugaan punglinya sudah diperiksa oleh Kejari dan menyerahkan beberapa alat bukti seperti kwitansi dan bukti transfer langsung kepada rekening oknum Kades dan suaminya,”ujar Musa.
Kata Musa Politisi yang Pokal membela masyarakat kecil ini menegaskan, bahwa apapun bentuknya tindakan pungutan liar itu tidak dibenarkan oleh Undang-Undang. Untuk itu, menurutnya, agar tidak menjalar terhadap masyarakat agar segera dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Tindakan Pungli itu jelas merugikan. Untuk itu, saya mendukung penuh langkah Pidus Kejari Lebak dalam menangani dugaan pungli tersebut,”tegasnya. (*Red)