Beranda » Kejari Lebak Serahkan Tersangka dan Barangbukti Kasus Korupsi Desa Pegelaran

Kejari Lebak Serahkan Tersangka dan Barangbukti Kasus Korupsi Desa Pegelaran

by Editor Utama

Lebak – Rangkasbitung, Kamis tanggal 24 Februari 2024 sekitar jam 10:00 WIB di ruang Pemeriksaan Tahap 2 (dua) Kantor Kejaksaan Negeri Lebak telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka H 49 Tahun selaku Kepala Desa Pageralan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak beserta suami tersangka An. YH 48 Tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan gugaan pemerasan atau perbuatan penerimaan hadiah atau Janji dalam pengurusan tanah di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Bahwa sebelumnya pada tanggal 15 November 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor : PRINT-1538/M.6.14/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023 dan PRINT-1540/M.6.14/Fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023, H dan YH tersebut ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lebak dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan Dugaan Pemerasan Atau Perbuatan Penerimaan Hadiah atau Janji dalam Pengurusan Tanah di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.

Adapun kronologis dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para Tersangka dengan inisial H selaku Kepala Desa Pagelaran dan Tersangka YH selaku suami dari Kepala Desa Pagelaran bahwa pada tahun 2021 PT. RGS membutuhkan lahan di beberapa lahan / tanah milik warga Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten dengan tujuan untuk membuat tambak udang, kemudian Tersangka H selaku Kepala Desa Pagelaran bersama-sama dengan Tersangka YH meminta uang sejumlah Rp.345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) atas pengurusan lahan untuk PT. RGS dengan menolak menandatangani dokumen pengurusan tanah yang belum bersertifikat / seharusnya ditandatangani oleh Kepala Desa Pagelaran.

Bahwa terhadap perbuatan para Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga  Satpol PP Kabupaten Lebak Dilaporkan Aktivis GAMMA Ke Ombudsman Banten Karena Dinilai Cuek Soal PT BBS Tak Berijin

Bahwa para Tersangka H dan YH telah dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Kelas III Rangkasbitung selama 20 (dua puluh) hari berdasarkan Surat Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Nomor : PRINT – 248/M.6.14/Ft.1/02/2024 dan PRINT-252/M.6.14/Ft.1/02/2024 terhitung mulai tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan tanggal 19 Maret 2024.(*Red)

Berita Lainnya

Leave a Comment