Beranda » Kejari Lebak Banding Putusan Tipikor PDAM Tirta Multatuli, Vonis Dinilai Jauh dari Tuntutan

Kejari Lebak Banding Putusan Tipikor PDAM Tirta Multatuli, Vonis Dinilai Jauh dari Tuntutan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak Agung Malik Rahman Hakim, S.H., M.H.,

by Editor Utama
0 comment

Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 sebesar Rp15 miliar.

Dalam perkara tersebut, berdasarkan keterangan ahli, ditemukan kerugian negara atau kerugian keuangan daerah sebesar Rp2.245.462.793.

Pada putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/6/2026), mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak Ade Nurhikmat dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP) Anton Sugiyo Wardoyo, diputus bebas.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Agung Malik Rahman Hakim, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang telah dibacakan. Namun demikian, kami juga telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten karena putusan tersebut jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Agung Malik kepada awak media, Rabu (10/6/2026).

Agung menjelaskan, terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi dasar Kejari Lebak mengajukan banding. Salah satunya terkait vonis terhadap Oya Masri yang dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU.

“Untuk terdakwa Oya Masri, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, namun majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Selain itu, Kejari Lebak juga mempertanyakan putusan bebas terhadap Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo. Sebab, kedua terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan oleh JPU.

“Dalam penanganan perkara ini, kami diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menyatakan menerima atau tidak menerima putusan pengadilan. Oleh karena itu, kami menggunakan hak hukum yang tersedia dengan mengajukan upaya banding,” tegas Agung.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (3/6/2026) memutus bebas Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli yang ditangani Kejari Lebak.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Upaya banding yang diajukan Kejari Lebak kini akan menjadi bagian dari proses hukum lanjutan yang akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Banten.

(*/Red)

You may also like

Kantor Redaksi : Kampung Babakan Kalapa, Desa Aweh, Kec. Kalanganyar, Kabupaten Lebak Banten

Email : Jurnalklik@gmail.com No Handphone : 085216233073/087794000978

Pilihan Editor

Berita Terkini

© 2025 – JurnalKlik.com