Foto : Dok istimewa
Lebak – Insepktorat Kabupaten Lebak Provinsi Banten memaparkan terkait tata cara untuk memberikan laporan pengaduan ke Kantor Inspektorat Lebak.
Kata Yeheskiel Umbu Kasubag Administrasi Umum dan Keuangan Inspektorat Kabupaten Lebak menyampaikan, bagi siapapun yang akan memberikan berkas laporan pengaduan ke Inspektorat Lebak, pelapor tinggal mengambil formulir pengaduan yang sudah disediakan di Resepsionis kemudian mengisi formulirnya sesuai pengaduan yang akan di adukan dan melampirkan bukti- buktinya.
“Jadi, bagi masyarakat dan atau siapapun yang akan memberikan laporan pengaduan bisa langsung mengambil formulir pengaduan yang sudah disediakan di resepsionis serta dilampirkan bukti buktinya, cukup itu saja. Nanti laporan tersebut akan tercatat di registrasi sebagai tanda bukti ada surat laporan pengaduan yang masuk,”terang Yeheszkiel Umbu kepada awak media, Jumat (31/1/2025).
Lanjut Yehezkiel, kemudian dari registrasi itu nanti akan disampai ke meja pimpinan yakni Kepala Inspektur Inspektorat, setelah itu pimpinan akan mendisposisi ke bagian Irban yang nantinya akan ditindaklanjuti sesuai laporan pengaduan yang dilampirkan.
“Mengisi formulir itu memang secara aturan wajib. Tentu semua pengaduan itu pasti akan di proses. Mengapa wajib mengisi formulir karena supaya tercatat di registrasi,”ujarnya.
Yehezkiel juga menerangkan bahwa semua laporan pengaduan yang masuk ke Resgistrasi itu akan direkap, sehingga diketahui dalam satu tahun ada berapa laporan pengaduan yang masuk ke Inspektorat Kabupaten Lebak.
“Iya kita harus merekap total pengaduan dalam satu tahun itu ada berapa laporan pengaduan terus berapa yang kita selesaikan. Jadi salah satu indikator kinerja Inspektorat itu persentase penyelesaian pengaduan. Misalya ada seratus pengaduan berapa yang kita selesaikan tercapai full tidak seratus persen, kalau misalkan cuma sembilan puluh berarti sembilan puluh persen kinerja kita terhadap penanganan pengaduan masyarakat tercapai,”katanya.
Pihaknya juga menerangkan terkait segala macam proses pemeriksaan pengaduan pelaporan yang selanjutnya ditindaklanjuti ada tingkat kesulitannya. Namun meski begitu semua aduan apapun itu akan cepat kita proses.
“Adapun teknis pemeriksaannya tergantung tingkat kesulitannya, kalau misalnya laporan pengaduan itu yang sifatnya sudah terbukti pasti akan segera di proses sesuai waktu pemeriksaan sesuai hari penugasannya, itu lebih mempermudah dan mempercepat penyesalaian pemeriksaan,”pungkas Yehezkiel.
Kemudian, kata ia, setelah masyarakat mengadukan memang tidak ada kewajiban Inpektorat untuk menyampaikan hasil pemeriksaan itu kepada masyarakat itu lagi. Tetapi Inspektorat hanya bisa melaporkan hasil pemeriksaan ke pimpinan.
“Jadi untuk Pelapor hanya akan diberikan informasi jika Laporan Pengaduannya sudah di proses dan pelapor akan mendapatkan penjelasan lisan/tertulis dari Inspektorat bahwa apa yang diadukan Pelapor itu sudah dilaporkan, sudah diperiksa, intinya pelapor akan tahu bahwa proses aduannya itu sudah ditindakpanjuti secara serius. Tentu Inspektorat Lebak sesuai intruksi Pimpinan akan menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan yang berlaku dan akan diberikan sanksi sesuai pelanggaran baik secara administrasi maupun pidana,”tegasnya.
Hal itu kata Yehezkiel sesuai dengan Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 Tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sesuai bunyi Pasal 23
(1). hasil pengawasan oleh APIP dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan disampaikan kepada pimpinan instansi masing masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2). laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik, dan tidak boleh diberikan kepada publik kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*Red)