Beranda » Ini Penjelasan Penting Bapenda Lebak Tentang Penetapan Perda Nomor 8 Tahun 2023

Ini Penjelasan Penting Bapenda Lebak Tentang Penetapan Perda Nomor 8 Tahun 2023

by Editor Utama

Sekertaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak Dery Derawan

Lebak – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menjelaskan terkait penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Ini hal penting isi dari penetapan Perda dan perubahan terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Sekertaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Dery Derawan menjelaskan, adanya penetapan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah khususnya di Kabupaten Lebak adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Kami melaksanakan amanat undang- Undang nomor 1 tahun 2022, itu berisikan tentang dalam konsideran menimbang pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 pada hurup g menyebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan keadaan dan pelaksanaan desentralisasi piskal, sehingga perlu diganti,”kata Dery Derawan diruangkerjanya, Kamis (7/12/2023).

Kata Dery, dari pertimbangan hurup g itu, pihak pemerintah baik Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia untuk merubah Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Jadi daerah Kabupaten/ Kota seluruh indonesia diamanatkan untuk merubah peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mana semula di atur berdasarkan undang undang nomor 28 tahun 2009, sekarang harus mengacu dan berdasar kepada undang undang 1 tahun 2022,”jelasnya.

Kemudian lanjut Dery, urgensi atau substansi yang menonjol terkait perubahan Perda ini, karena adanya Restukturisasi pajak daerah dimana sebelumnya berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2019 pajak daerah untuk Kabupaten/ Kota berjumlah 11 pajak, kini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 pajak daerah hanya ada 9 Jenis Pajak.

“Saya sampaikan sebelumnya, bahwa pengurangan pajak itu tidak terhadap objeknya, hanya terhadap jenisnya. Jadi ada nomenklatur baru yang digunakan oleh pemerintah pusat yang biasanya kita sebut pajak hotel pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir dan pajak penerangan jalan, kini nomenklaturnya diubah menjadi pajak barang jasa tertentu,”terang Dery.

Baca Juga  Samsat Malingping Dinilai Ingkar Janji Penyelesaian Mengenai Honor Samling, LPI : BKAD dan Bapenda Banten Jangan Diam Saja

“Jadi objeknya tetap sama, mungkin hanya penggabungan saja. Bahkan nanti kita ada penambahan jenis pajak baru, yaitu pajak kendaraan bermotor yang bea balik nama kendaraan bermotor, namun dua jenis pajak itu baru akan diberlakukan ditahun 2025. Jadi biasanya PKB dan BBNKB itu hanya menjadi pajak urusan pemerintah Provinsi di tahun 2025 itu menjadi urusan pajak Pemerintah Kabupaten dan Kota,”tandasnya. (*AR)

Berita Lainnya