Lebak – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Lebak terkait kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang pengguna jalan pada lokasi Proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Rangkasbitung–Sajir yang dikerjakan oleh CV. Bintang Wifar dengan nilai kontrak Rp10,7 miliar.
Laporan tersebut disampaikan berdasarkan dugaan adanya kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang berpotensi memiliki hubungan dengan kecelakaan yang menewaskan Nur (28), seorang pedagang asal Madura, di Kampung Cipeuteuy, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur pada Jumat malam (29/05/2026).
Dalam laporannya, GAMMA mengacu pada Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai kealpaan sehingga mengakibatkan matinya orang lain serta Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
“Dugaan pelanggaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada pekerjaan Rehabilitasi Jalan Rangkasbitung – Sajir sudah GAMMA laporkan pada Kepolisian dengan dasar peraturan perundangan undangan memuat pasal 474 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP serta UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.” Ungkap Hudori ketua umum GAMMA
GAMMA menegaskan bahwa laporan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk mendorong aparat penegak hukum mengungkap secara menyeluruh penyebab terjadinya kecelakaan maut di lokasi proyek yang masih berlangsung.
Menurut GAMMA, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.Tidak boleh ada nyawa yang hilang tanpa adanya upaya serius untuk mengungkap apakah terdapat kelalaian yang berkontribusi terhadap peristiwa tersebut.
GAMMA juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, baik dari unsur penyedia jasa maupun pihak yang memiliki kewenangan pengawasan dan pengendalian pekerjaan.
“Jangan berhenti pada kesimpulan bahwa ini semata-mata kecelakaan lalu lintas. Aparat harus mendalami apakah ada kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang menjadi faktor penyebab hilangnya nyawa seseorang. Jika ada, maka hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu,”tegasnya. (*/Red)