Banten – Forum 9 Naga Karian menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan tindak intimidasi, penculikan, dan penganiayaan yang dialami seorang aktivis di Kabupaten Lebak yang dikenal dengan sapaan Koh Uun. Organisasi tersebut mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengusut perkara secara menyeluruh, profesional, dan transparan hingga seluruh fakta hukum terungkap.
Ketua Forum 9 Naga Karian, Kang Mega, yang juga dikenal sebagai aktivis sosial dan kemanusiaan, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan terhadap siapa pun, terlebih terhadap warga yang menjalankan fungsi kontrol sosial, merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.
“Saya dan Koh Uun sama-sama aktivis di Lebak, hanya berbeda gaya dan cara dalam menyampaikan perjuangan. Namun, jika benar telah terjadi intimidasi, penculikan, dan penganiayaan, itu merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibenarkan. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum,”tegas Kang Mega, Minggu 19 Juli 2026.
Menurutnya, penanganan perkara ini bukan semata menyangkut kepentingan individu, tetapi juga menjadi ukuran komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap setiap warga negara yang menyampaikan pendapat secara damai.
Ia mengingatkan, apabila dugaan tindak kekerasan tersebut tidak ditangani secara serius dan akuntabel, dikhawatirkan akan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, khususnya bagi aktivis dan elemen sipil yang menjalankan fungsi kritik terhadap kebijakan publik.
“Proses hukumnya harus dikawal bersama. Jangan sampai muncul kesan bahwa tindakan intimidasi dapat dilakukan terhadap siapa pun yang menyampaikan kritik. Dalam negara demokrasi, kritik adalah bagian dari kontrol sosial. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pernyataan atau kritik, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.
Kang Mega juga mengajak seluruh penyelenggara negara dan pejabat publik untuk memandang kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat. Menurutnya, perbedaan pandangan tidak boleh berujung pada tindakan yang mengancam keselamatan ataupun kebebasan warga negara.
Sementara itu, komunikasi lintas organisasi dan komunitas aktivis di Kabupaten Lebak disebut terus berlangsung. Sejumlah elemen masyarakat sipil menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penegakan hukum.
Apabila penanganan perkara dinilai tidak berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sejumlah aktivis menyatakan akan menyampaikan aspirasi melalui aksi damai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses penegakan hukum.
Sebelumnya, viral video diduga aktivis Lebak bernama Fam Fuk Thjong alias Uun diduga di aniaya oleh sekelompok orang di kediamannya, tepatnya di Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu malam 18 Juli 2026.
Video yang tersebar luas tersebut sontak membuat aktivis dan berbagai elemen masyarakat berkomentar prihatin atas tindakan kekerasan tersebut dan mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan tetap membuka ruang hak jawab sesuai kode etik jurnalistik. (*/Red)