Pengadilan Negeri Serang mulai menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak, Rabu 4 Febuari 2026.
Acep Saepudin selaku Kuasa Hukum Oya Masri/Mantan Direktur PDAM Kabupaten Lebak menyatakan keberatan kepada Majelis Hakim atas Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Acep dari dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai banyak kejanggalan.
“Kami melihat ada banyak sekali kejanggalan. Oleh karenanya kami meminta waktu seminggu untuk mengajukan Eksepsi/Keberatan, perkara ini harus dibuka seterang-terangnya agar masyarakat juga dapat melihat secara objektif, kita harus bongkar semuanya agar semua yang terlibat bisa diadili secara hukum,” tegas Acep Saepudin melalui keterangannya pada Jurnalklik. com. (*Red)