Beranda » Diduga Mafia Penyedot BBM bersubsidi Jenis Solar Merajalela di Kota Tangerang

Diduga Mafia Penyedot BBM bersubsidi Jenis Solar Merajalela di Kota Tangerang

by Editor Utama

Tangerang – Terkait salah satu Oknum, yang sebelumnya diketahui sebagai orang kepercayaan atau mengaku seorang kaki tangan bos berinisial MDN diduga telah menjalankan kegiatan penyedotan dan penimbunan solar bersubsidi.

Oknum tersebut menyampaikan bahwa dirinya hanya memiliki 4 unit mobil yang beroperasi di SPBU tertentu dan bahkan mengaku masih ada yang lebih besar beroperasi dari miliknya.

“Masih ada lebih besar dari kami,” katanya dalam pesan WhatsApp saat dikonfirmasi tim media.

Dari hasil informasi tersebut, tim media pun menelusuri sebuah gudang atau lapak yang diduga dijadikan tempat kegiatan penimbunan solar BBM bersubsidi di wilayah Jalan Marsekal Surya Darma Baru, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Dari pantauan, di lokasi gudang atau lapak tersebut terlihat beberapa unit mobil box didalam yang diduga sedang melakukan kegiatan penimbunan.

Salah seorang yang berada di lokasi gudang atau lapak menemui tim media dan mempersilahkan untuk berkomunikasi dengan MDN.

”Tunggu di luar bang sama bang Madin saja sebentar lagi datang,” kata seseorang yang tidak menyebutkan namanya.

Selang beberapa waktu Madin datang dan mengatakan bahwa dirinya tidak mengaku sebagai pemilik usaha tersebut.

“Saya bukan bos nya, bos saya Edi Tomi,” terangnya.

Sebelum berita ini di muat tim media masih menunggu jawaban dari Kapolresta Tanggerang.

Untuk diketahui dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi dalam kegiatan tersebut diatur Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021 di pasal 55 dengan tegas mengatakan,” setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan di denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00 ( enam puluh milyar rupiah).

Baca Juga  Ratusan Pedagang Geruduk Pemda Lebak dan Bongkar Penutup Akses Jalan Pasar Rangkasbitung

Berita ini juga dilengkapi dengan hasil rekaman dan dokumentasi di lapangan, baik percakapan maupun foto.

Catatan Redaksi, apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (*Mp/red)

Berita Lainnya

Leave a Comment