Data desil menjadi sorotan di tengah masyarakat, khususnya kalangan ekonomi kecil yang merasa tidak terakomodir secara adil dalam berbagai program bantuan sosial. Keluhan muncul karena data yang tercatat dalam sistem diduga kerap kali tidak sesuai dengan realita kondisi ekonomi di lapangan.
Sebagaimana diketahui, pengelompokan desil digunakan pemerintah untuk memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat, mulai dari desil 1 (kelompok paling rendah tingkat kesejahteraannya) hingga desil 10 (kelompok paling tinggi).
Data ini menjadi acuan penting dalam penentuan penerima bantuan sosial dan berbagai program perlindungan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia bersama pemerintah daerah.
Namun dalam praktiknya, masih ditemukan di Kabupaten Lebak warga yang mengeluhkan ketidaksesuaian antara data desil dengan kondisi nyata.
Seperti masyarakat yang secara ekonomi tergolong tidak mampu, tetapi tercatat berada pada desil pada golongan mampu, sehingga tidak masuk dalam daftar penerima bantuan. Sebaliknya, terdapat pula dugaan warga yang secara ekonomi relatif mampu justru terdata dalam kategori desil rendah.
Menanggapi polemik tersebut, Aji Rosyad, Pendiri Relawan Pembela Masyarakat (RPM) berpandangan bahwa persoalan desil tidak bisa dipandang sebagai kesalahan satu pihak semata.
Menurutnya, perlu adanya kolaborasi menyeluruh antara pemerintah desa, kecamatan, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Dinas Sosial Kabupaten Lebak, yang didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Validitas data harus menjadi prioritas. Jangan sampai masyarakat kecil yang seharusnya menerima bantuan justru terpinggirkan karena persoalan administrasi dan ketidaksinkronan data. Pendataan harus benar-benar menggambarkan kondisi riil taraf ekonomi masyarakat,” tegas Aji.
Ia menilai, pemerintah desa sebagai ujung tombak pemerintahan paling bawah memiliki peran strategis dalam melakukan verifikasi dan pembaruan data secara berkala. Pemerintah kecamatan diharapkan mampu mengoordinasikan dan memastikan data dari desa benar-benar akurat sebelum disinkronkan dengan sistem yang lebih luas.
Di sisi lain, BPS sebagai lembaga resmi pengelola data statistik memiliki tanggung jawab metodologis dalam memastikan indikator dan variabel yang digunakan relevan dengan dinamika sosial-ekonomi masyarakat. Sementara Dinas Sosial berperan penting dalam mengawal implementasi data tersebut agar program bantuan tepat sasaran.
Aji juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait mekanisme penentuan desil. Transparansi dinilai dapat meminimalisir kesalahpahaman sekaligus membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembaruan data.
“Jika ditemukan ketidaksesuaian, harus ada mekanisme pengaduan yang cepat, mudah, dan responsif. Jangan sampai masyarakat kecil harus berputar-putar hanya untuk memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Menurutnya, dengan kolaborasi yang solid dan komitmen bersama, polemik desil dapat diminimalisir. Tujuan akhirnya adalah memastikan bahwa setiap kebijakan berbasis data benar-benar berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Data bukan sekadar angka. Di balik setiap angka ada kehidupan. Maka keakuratan data adalah bentuk keadilan bagi masyarakat kecil,” pungkas Aji. (*/red)