Lebak – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) BPPKB HDS Banten Kabupaten Lebak mengecam keras dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Angsana, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Organisasi tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengusut tuntas perkara tersebut dan menangkap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPC BPPKB HDS Banten Kabupaten Lebak, Enjat Jatmiko, menilai dugaan kejahatan seksual terhadap anak merupakan perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta mengancam masa depan korban.
“Kami atas nama keluarga besar BPPKB HDS Banten DPC Kabupaten Lebak mengutuk keras dugaan tindak pidana tersebut. Kami mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengungkap kasus ini serta segera menangkap pelaku untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Enjat Jatmiko dalam keterangannya, Selasa 28 Juli 2026.
Menurutnya, setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi. Oleh karena itu, proses penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Selain mendorong penegakan hukum, BPPKB HDS Banten DPC Kabupaten Lebak juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, serta lembaga terkait untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap anak melalui pengawasan bersama, edukasi, dan kepedulian lingkungan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak serta mengawal proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tambah Enjat.
BPPKB HDS Banten DPC Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya perlindungan anak serta mendorong penegakan hukum yang berkeadilan terhadap setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, identitas korban anak wajib dirahasiakan demi melindungi hak dan kepentingan terbaik bagi anak.
(*Kontri-Hendri/Red)