Beranda » BBWSC3 Belum Menjawab Permohonan Pemdes Sindangmulya Terkait Pembayaran Tanah Dampak Waduk Karian

BBWSC3 Belum Menjawab Permohonan Pemdes Sindangmulya Terkait Pembayaran Tanah Dampak Waduk Karian

by Imam Apriyana

Lebak – Surat permohonan floting dan tindak lanjut pembayaran dari Pemdes Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, yang disampaikan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3), Nomor 800//15/2016/III/2023 tanggal 25 Pebruari 2023, sehubungan dengan masih terdapatnya ratusan bidang tanah milik warga yang belum dibayar, hingga hari ini belum mendapatkan jawaban.

“Terkait Karian, satu minggu yang lalu surat permohonan belum mendapat jawaban. Kami masih tetap bersabar menunggu informasi selanjutnya,”kata Kades Sindangmulya Hj. Nani Permana pada awak media melalui sambungan selullar.

Surat Pemdes Sindang Mulya itu terkait permohonan pengukuran/floting dan tindak lanjut pembayaran pada Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3), atas sekitar 100 bidang lahan warga yang terdampak proyek pembangunan waduk Karian.

Dari areal seluas tersebut, sebanyak 8 (delapan) bidang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tahun 1992, diantaranya milik; Cecep, Pardi, Dayat, H. Umamah, Emi, H. Husen dan H Muna dengan luas 60,825 M2 di blok Sempur Tiga dan sisanya berstatus tanah garapan.

Camat Maja Edi Nurhaedi yang ditemui di kantornya, Senin (6/03/2023), mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan Kantor BPN/Kantor Pertanahan Lebak dan pihak terkait lainya berkenaan masih terdapatnya lahan masyarakat yang terdampak waduk Karian di Desa Sindang Mulya.

“Saya mendukung upaya Pemdes Sindang Mulya yang sudah mengirimkan surat ke BBWSC3, berkenaan masih adanya hak masyarakat yang belum terselesaikan, kompensasi lahan. Jangan sampai terjadi, saat proyek strategis nasional tersebut diresmikan dalam waktu dekat, tapi masih ada hak masyarakat yang belum dibayar,” kata Camat Edi Nurhaedi.

Humas BBWSC3, Suyadi, yang dihubungi melalui sambungan selullar, mengatakan, surat yang disampaikan Pemdes Sindangmulya tentang permohonan floting dan tindaklanjut pembayaran sudah disampaikan kepada Kepala BBWSC3 melalui kepada Sekretaris, dapat dipastikan surat tersebut sudah diterima Kepala BBWSC3.

Baca Juga  Dengan Keterbatasan, Disnaker Kabupaten Lebak Mencapai Target PAD

“Saya belum mengecek kembali posisi surat atau disposisi surat dari Kepala BBWSC3, karena saya hari ini, Senin (6/03/2023) sedang tugas dinas luar. Mohon tunggu ya,”kata Suyadi.

Sementara itu, Badri Badri warga Sajira salah satu pemilik lahan di blok sempur tiga, Desa Sindangmulya yakni salah satu
penggarap tanah di blok tersebut dari bapaknya secara turun temurun sejak jaman Belanda, seluas kurang lebih 1,5 hektar. Kata dia, lahan tersebut ditanami karet pisang dan tanaman lainya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

” Sempur tiga adalah batas desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Desa Tambak Kecamatan Cimarga, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung
blok sempur tiga, nantinya akan tergenang air waduk karian,” katanya.

Kata Badri, ia meminta kepada pemerintah Pusat dan Kementrian PUPR melalui Balai BBWSC3 Banten untuk segera merealisasi lahan warga yang terdampak waduk karian.

” Itulah salah satu harapan kami untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga kami, untuk itu, kami minta agar BBWSC3 Banten segera merealisasikan pembayaran lahan hak kami dampak waduk karian,” harapnya

(*Mam&Red)

Berita Lainnya

Leave a Comment