Lebak – Dugaan pencatutan nama media Nasional yang diduga menyeret oknum Kepala Sekolah Dasar berinisial RR di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, terus menjadi sorotan.
Kini kasus tersebut dikritik serius oleh Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (Baralak), Yudistira. Menurutnya, apabila informasi dan bukti-bukti yang beredar di masyarakat terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya merusak nama profesi Jurnalis dan dunia pendidikan, tapi juga berpotensi melanggar aturan kedisiplinan seorang aparatur sipil negara (ASN).
“Kepala sekolah adalah aparatur yang diberi amanah untuk mendidik dan bahkan menjadi pemimpin di Sekolah yang seharusnya menjadi teladan. Ketika ada oknum yang mengaku sebagai wartawan dari “Media Nasional, kemudian berkomunikasi dengan masyarakat dan diduga meminta sejumlah uang, persoalan ini tentu tidak boleh dianggap sepele. Dinas Pendidikan harus tegas untuk segera memanggil,”tegas Yudistira kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Yudistira mengatakan dugaan pencatutan identitas media dan profesi wartawan merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi banyak pihak, termasuk mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pers yang selama ini menjalankan tugasnya berdasarkan kode etik jurnalistik.
“Pers memiliki aturan, mekanisme, dan kode etik yang jelas. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan nama media untuk kepentingan pribadi. Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya nama institusi pendidikan yang tercoreng, tetapi juga nama baik media yang dicatutnya,” tegasnya.
Yudistira mengaku telah megantongi bukti sejumlah tangkapan layar percakapan di whatsapp yang beredar, akan menjadi bahan pengaduan dari beberapa pihak.
“Dari bukti screenshot Whatsapp yang ada, dapat kita simpulkan bahwa RR diduga telah mencatut nama media Kompas dan juga mencatut nama Hasan Basri. Namun yang menjadi perhatian, rekening yang digunakan dalam dugaan permintaan uang tersebut tercantum atas nama RR. Fakta-fakta inilah yang menurut kami perlu didalami oleh pihak yang berwenang, dan saya akan memberikan bukti tersebut untuk segera dilakukan penyelidikan,”katanya.
Pentolan Baralak Nusantara itu bahkan meminta aparat penegak hukum, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, serta instansi terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap oknum inisial RR tersebut.
“Jangan sampai persoalan ini terus menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kami meminta pihak yang berwenang segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Sekolah RR agar semuanya menjadi terang-benderang. Publik berhak mendapatkan kepastian dan kejelasan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa proses hukum dan pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah juga trabsparan.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun ketika sudah ada laporan, pengakuan sejumlah pihak, serta dokumen yang beredar, maka negara harus hadir untuk memastikan kebenarannya. Apapun hasilnya nanti, biarlah pihak yang berwenang yang menentukan,” tandas Yudistira.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, RR belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*/Red)